Galian C Ilegal di Blangjerango Terus Beroperasi, Janji Lidik Polda Aceh Belum Berbuah Tindakan
Koreksi News
... menit baca
GAYO LUES // KoreksiNews - Dugaan praktik galian C ilegal di Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas pengambilan material yang diduga tanpa izin resmi terpantau berlangsung di Desa Kedah, Kecamatan Blangjerango, dan hingga kini belum menunjukkan adanya penindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik ini dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, perubahan alur sungai, serta ancaman terhadap infrastruktur dan lahan masyarakat sekitar.
Media ini mencatat, konfirmasi kepada Polda Aceh terkait dugaan galian C ilegal di Gayo Lues telah dilakukan berulang kali. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa akan melakukan penyelidikan (lidik) sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan, baik berupa penertiban, penyegelan, maupun penjelasan resmi kepada publik mengenai hasil penyelidikan tersebut.
Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yang menjadi perhatian publik, dugaan aktivitas galian C ilegal ini disebut-sebut berkaitan dengan kebutuhan material salah satu perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beroperasi di Kabupaten Gayo Lues, yang diduga adalah AMP Pelita Nusa Perkasa.
Kuat dugaan, material hasil galian dari Desa Kedah dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan tersebut.
Sumber-sumber di lapangan mengungkapkan, modus yang disinyalir digunakan adalah dengan mengantongi izin galian C legal di satu lokasi, namun dalam praktiknya mengambil material dari titik lain yang tidak berizin. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum pertambangan serta dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan izin.
Sejumlah warga menilai praktik galian C ilegal di Gayo Lues bukan lagi menjadi rahasia umum, mengingat aktivitas serupa telah lama berlangsung dan kerap diberitakan oleh media. Masyarakat pun mempertanyakan mengapa hingga saat ini belum ada langkah penegakan hukum yang tegas.
“Media sudah sering memberitakan, konfirmasi juga sudah dilakukan. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata. Jangan sampai hukum terlihat tumpul,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Polda Aceh maupun instansi teknis terkait mengenai perkembangan penyelidikan yang sebelumnya dijanjikan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah proses hukum benar-benar berjalan, atau justru berhenti di level pernyataan semata?
Editor : Kang Juna
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
