E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kapolres Way Kanan Nyatakan Perang Terhadap Narkoba: "Laporkan, Kami Bergerak Cepat!"

WAYKANAN //KoreksiNews
- Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K, menegaskan komitmennya untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam agenda audiensi bersama pengurus Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan di ruang kerja Kapolres, Kamis (22/01/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres didampingi jajaran menerima Ketua DPC PJS Way Kanan, Hermansyah, beserta tujuh anggotanya. AKBP Didik menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis Polri, khususnya dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Saya baru di sini, saya meminta kawan-kawan wartawan bisa saling bersinergi. Dukungan dari media tentu akan menambah kepercayaan masyarakat kepada Polisi menjadi lebih baik," ujar AKBP Didik yang dikenal akrab dan senang bercanda ini.

Terkait pemberantasan narkoba dan kriminalitas, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut untuk melapor. Ia menjamin keterbukaan pihak kepolisian dalam menerima informasi dari warga.

"Silakan masyarakat lapor jika mendengar atau melihat tindakan kejahatan, baik itu narkoba atau kriminal lain. Kita akan bergerak cepat untuk menanganinya," tegasnya.

Di ruang terpisah, Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan bahwa penanganan narkotika kini semakin diperkuat dengan landasan hukum terbaru, yakni UU Nomor 35 Tahun 2009 yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Iptu Prayugo menekankan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum (penjara), tetapi juga pada aspek kemanusiaan melalui rehabilitasi.

Poin penting mengenai rehabilitasi:

Jalur Medis: Masyarakat yang menjadi korban atau penyalahguna dapat menjalani rehabilitasi medis.

Tanpa Biaya (Gratis): Rehabilitasi yang difasilitasi oleh negara melalui lembaga pemerintah tidak dipungut biaya.

Pendaftaran Mandiri: Warga dapat mendaftarkan diri secara mandiri melalui pihak Kepolisian atau langsung ke Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami ingin masyarakat paham bahwa ada sanksi hukum yang serius, namun ada juga solusi medis bagi korban. Untuk rehabilitasi yang dibiayai negara, itu gratis," tutup Iptu Prayugo.(Ibrahim).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??