E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejaksaan Negeri Way Kanan Tetapkan Mantan Kepala Kampung Bandar Dalam Sebagai DPO Korupsi Dana Desa

WAYKANAN // KoreksiNews
- Kejaksaan Negeri Way Kanan secara resmi menetapkan saudara berinisial Ibrahim (62), mantan Kepala Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan pelaksanaan APBKam Tahun 2020/2023.

Penetapan Tersangka ini didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT-01/L.8.17/Fd.2/04/2024 tanggal 03 Maret 2025, dan Surat Penetapan tersangka Nomor : PEN/1610/L.8.17/Fd.2/09/ 2025/ tanggal 24 September 2025 atas nama tersangka IBRAHIM.

Setelah tim penyidik beberapa kali melakukan pemanggilan secara berkala guna penyelidikan, tetapi tersangka tidak mengindahkan atau mangkir, akhirnya kembali Kejaksaan Negeri Way Kanan mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : PEN/2417/L.8.17/Fd.2/12/ 2025/ Tanggal 30 Desember 2025.

Bagi masyarakat luas, bilamana mengetahui keberadaan orang tersebut diatas, agar segera menghubungi Kejaksaan Negeei Way Kanan dan/atau Nomor Telpon : 085279592717.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??