E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark


Keputusan BPSDM Nomor 733 Tahun 2025 , Kemendes Menghadiahkan Tangisan Pilu Terhadap Pendamping Desa

SIMALUNGUN // KoreksiNews
-  Terbitnya Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) serta Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal (BPSDM PMDDTT) Nomor 733 Tahun 2025, menorehkan tangis pilu yang mendalam pada akhir tahun 2025 dan awal tahun 2026 bagi para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Simalungun.

Keputusan Nomor 733 Tahun 2025 tentang pemutusan kontrak atau kontak kerja tidak diperpanjang lagi terhadap sejumlah pekerja di lingkungan Kementerian Desa tersebut dinilai tidak berdasar. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Akibatnya, ratusan pekerja sebagai Pendamping Desa atau TPP di Kabupaten Simalungun diberhentikan dan tidak dikontrak kembali untuk tahun anggaran 2026 secara sepihak, tanpa adanya kajian dari sisi kemanusiaan maupun keberlangsungan hidup para pekerja.

Merespons hal tersebut, ratusan pendamping desa di Kabupaten Simalungun mengambil langkah keberatan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan tersebut. Mereka menegaskan bahwa apabila Kemendes PDTT tidak mengindahkan permohonan tersebut, maka mereka akan menempuh jalur hukum.

Hal ini dibenarkan oleh Aliansi Pendamping Desa Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam Barisan Gerakan Desa (Brigade 01). Ketua Brigade 01, Marsintong Tua Simamora, menyatakan sikapnya dengan lantang:

"Kita akan ambil langkah hukum bilamana surat Peninjauan Kembali tidak diindahkan oleh Kemendesa. Karena apa? Bukan hanya di Simalungun, bahkan di Sumatera Utara dan Indonesia pada umumnya, Kementerian Desa menorehkan luka yang dalam di ujung tahun. Kezaliman dan kebiadaban ini harus kita lawan!"

Secara terpisah, salah satu pendamping desa yang tergabung dalam TPP Kabupaten Simalungun, Roni Situmorang, pada Selasa (31/12/2025), dengan tegas menyatakan bahwa langkah kebijakan Menteri Desa adalah langkah yang keliru.

"Jika kita dizalimi, kita harus lawan! Kita ambil jalur hukum karena ini adalah negara hukum. Langkah kebijakan Menteri Desa adalah langkah yang keliru, jadi harus kita sadarkan melalui jalur hukum. Jika PK ini tidak diindahkan, bila perlu kita PTUN-kan Kementerian Desa itu," ujar Roni.

Ia menambahkan bahwa peran Pendamping Desa saat ini masih sangat dibutuhkan di setiap desa untuk melakukan fasilitasi, pendampingan, serta advokasi mengenai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang berkelanjutan. Terlebih lagi, regulasi Peraturan Menteri Desa saat ini masih sering berubah-ubah.(Ali). 
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA