Kondisi Lingkungan Kabupaten Garut Kian Kritis Hingga Akhir 2025
Koreksi News
... menit baca
GARUT // KoreksiNews – Hingga akhir tahun 2025, kondisi lingkungan di Kabupaten Garut menunjukkan status yang semakin mengkhawatirkan. Tingginya frekuensi bencana hidrometeorologi yang disertai dengan aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan telah menempatkan wilayah ini dalam kondisi lingkungan yang dapat dikategorikan kritis. Data dari berbagai sumber daerah memperlihatkan bahwa tekanan terhadap ekosistem Garut tidak hanya meningkat, tetapi juga berlangsung secara sistematis dan berulang.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, hingga Oktober 2025 tercatat sekitar 300 laporan kejadian bencana alam. Jika ditarik secara kumulatif, jumlah bencana di Garut telah mencapai 1.887 kejadian. Angka ini mencerminkan tingginya kerentanan wilayah Garut terhadap bencana alam, khususnya yang berkaitan dengan faktor cuaca dan kerusakan lingkungan.
Jenis bencana yang paling dominan adalah bencana hidrometeorologi. Sepanjang akhir 2024 hingga awal 2025 saja, tercatat 199 kejadian bencana yang didominasi oleh tanah longsor sebanyak 102 kejadian, disusul angin puting beliung dan angin kencang sebanyak 81 kejadian, serta banjir sebanyak 16 kejadian. Dominasi longsor dan angin kencang menunjukkan bahwa struktur lahan dan tutupan vegetasi di Garut telah mengalami penurunan fungsi ekologis yang signifikan.
Dampak fisik dari bencana tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Pada Maret 2025, cuaca ekstrem menyebabkan puluhan rumah warga mengalami kerusakan, sementara sejumlah akses jalan tertutup material longsor sehingga menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas penduduk. Situasi memburuk pada Juni 2025 ketika banjir dan longsor melanda 19 kecamatan sekaligus. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi selama 14 hari guna mempercepat penanganan dan pemulihan.
Di sisi lain, kerusakan hutan dan lahan di Garut menjadi faktor utama yang memperparah risiko bencana. DPRD Kabupaten Garut melaporkan bahwa luas lahan hijau yang tersisa kini hanya sekitar 40 persen, dengan sebagian besar kawasan hutan masuk dalam kategori kritis. Data lain bahkan menyebutkan sedikitnya 500.000 hektare lahan hijau di Garut berada dalam kondisi kritis. Penurunan tutupan hutan ini berdampak langsung pada kemampuan tanah dalam menyerap air, menahan erosi, dan menjaga stabilitas lereng.
Kerusakan tersebut tidak terjadi secara alami semata, melainkan dipicu oleh berbagai aktivitas manusia. Pembalakan liar, alih fungsi lahan hutan, serta penggundulan hutan secara masif menjadi penyebab utama degradasi lingkungan. Pada Februari 2025, warga menyampaikan keluhan kepada pemerintah provinsi terkait maraknya aktivitas perusakan hutan yang dinilai tidak terkendali dan minim pengawasan.
Selain itu, aktivitas ilegal di sektor pertambangan turut memperparah kerusakan ekosistem lokal. Di wilayah Garut Selatan, khususnya Kecamatan Caringin, terdeteksi adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) ini tidak hanya merusak bentang alam, tetapi juga menyebabkan penurunan produktivitas lahan, mempercepat erosi, serta meningkatkan sedimentasi sungai. Risiko pencemaran air pun semakin besar, mengingat sungai-sungai tersebut digunakan untuk kebutuhan irigasi pertanian dan konsumsi masyarakat.
Secara keseluruhan, data hingga akhir 2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Garut berada dalam kondisi darurat lingkungan yang memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. Tanpa penguatan penegakan hukum, rehabilitasi hutan dan lahan, serta tata kelola lingkungan yang lebih ketat, risiko bencana diperkirakan akan terus meningkat dan berdampak langsung pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat Garut di masa depan.
Penulis: Yayan Sopian, SE
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
