E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

UMK Garut 2026 Resmi Naik, Disnaker Pastikan Berlaku Mulai Januari

GARUT // KoreksiNews
- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.472.227 yang mulai diberlakukan efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025.

Berdasarkan data yang diperoleh, UMK Garut 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.328.555. Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sekitar Rp143.672.

Salah satu pejabat Dinas Tenaga kerja Kabupaten Garut ketika dikonfirmasi terkait implementasi kebijakan tersebut menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib menerapkan UMK baru mulai Januari 2026.

“Pengawasan akan kami perketat agar tidak ada perusahaan yang membayar di bawah ketentuan UMK 2026. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” ujar salah satu pejabat Disnaker kepada KoreksiNews.

Paparnya, sebelum angka final ditetapkan, proses penentuan UMK Garut sempat diwarnai berbagai usulan dari serikat pekerja, di antaranya mengusulkan kenaikan signifikan hingga kisaran Rp3,6 juta, serta estimasi kenaikan dua digit.

Namun, keputusan akhir tetap mengacu pada formulasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara regional, UMK Garut masih tergolong rendah dibandingkan daerah industri lain diJawa Barat. Sebagai perbandingan, UMK Kota Bekasi telah menembus angka hampir Rp 6 juta. 

Pemerintah daerah berharap penyesuaian UMK 2026 ini dapat menjaga daya beli pekerjasekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Garut.

Penulis : Gun Gun Gunawan
Editor : Yayan Sopyan, SE
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??