Bupati Garut Tekankan Pendataan Anak Putus Sekolah Saat Monitoring Musrenbang Karangpawitan
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Bupati Garut Abdusy Syakur Amin saat mengikuti monitoring pelaksanaan Musrenbangtingkat Kecamatan Karangpawitan secara daring dari Kantor Desa Sindanggalih, |
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa sektor pendidikan harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan desa. Ia meminta agar dilakukan pendataan menyeluruh terhadap anak-anak yang belum atau putus sekolah agar dapat segera ditangani.
Bupati menginstruksikan kepada camat dan para kepala desa untuk menginventarisasi anak-anak usia sekolah yang belum mendapatkan akses pendidikan. Menurutnya, setiap anak harus dipastikan memperoleh kesempatan belajar demi meningkatkan kualitas hidup dimasa depan.
Ia juga mengapresiasi Camat Karangpawitan yang dinilai berhasil membangun partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi pembangunan.
Sementara itu, Camat Karangpawitan, Anas Aolia Malik, memaparkan sepuluh usulan prioritas pembangunan tahun 2027 yang dihasilkan dari Musrenbang tingkat kecamatan. Usulan tersebut mencakup berbagai sektor strategis, di antaranya:
Perbaikan Jalan Gatot Subroto – Perum GCI Lebak Jaya sepanjang 1.000 meter.
Renovasi 20 unit rumah tidak layak huni di Sidanglaya.
1.Pembangunan satu unit MCK dan septic tank di RW 06 Kampung Ciarus, Desa Sindangpalay.
2.Bantuan permodalan bagi Wira Muda Hebat di Desa Situsaeur.
3.Rehabilitasi 300 meter Jalan Usaha Tani di Desa Situsaeur.
4.Pelatihan manajemen bagi KUD dan pelaku UMKM di Desa Suci.
5.Penyediaan 17 titik WiFi publik di Kelurahan Lebakjaya.
6.Pengadaan 17 meja tenis meja untuk Kelurahan Lebak jaya.
7.Pembangunan lapangan voli di RW 04 Kelurahan Suci Kaler.
8.Bantuan modal Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bagi 200 kepala keluarga.
9.perempuan rentan sosial ekonomi di Desa Situsari.
Sekretaris Kecamatan Karangpawitan menambahkan bahwa Musrenbang tahun ini mengusung tema “Pemerataan Akses Layanan Dasar dan Peningkatan Produktivitas Daerah. ” Tema tersebut disesuaikan dengan isu strategis Kabupaten Garut tahun 2027 dan merujuk pada Perda Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Melalui kegiatan ini, pemerintah kecamatan berharap dapat menyepakati prioritas pembangunan sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah, sehingga dokumen RKPD Tahun 2027 tersusun secara sistematis, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Karangpawitan.
Kontributor: Gun Gun Gunawan
Editor : Yayan Sopian, SE
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
