FKMPP Geruduk Kejatisu, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS SD 0305 Pagaranbira Julu
Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Forum Komunikasi Mahasiswa Pemerhati Padang Lawas (FKMPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024/2025 di SD 0305 Pagaranbira Julu. Rabu(11/02/2026).
Aksi ini merupakan respons atas indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp97.970.000.
Berdasarkan dokumen laporan resmi yang disampaikan kepada Kepala Kejatisu, FKMPP menemukan adanya ketidaksesuaian serius pada tiga pos anggaran utama:
1. Pengadaan Sarana Penunjang Pendidikan: Diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan fisik di lapangan.
2. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek): Alokasi dana yang patut dicurigai efektivitas dan realisasinya.
3. Fasilitas Belajar Mengajar: Dugaan penggunaan anggaran yang tidak akuntabel.
Massa aksi menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara atas pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Lima Tuntutan Utama FKMPP
Dalam aksi tersebut, FKMPP secara resmi menyampaikan lima tuntutan mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara:
1. Segera Menindaklanjuti Laporan: Mendesak Kepala Kejatisu untuk segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SD 0305 Pagaranbira Julu demi penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
2. Audit dan Penyelidikan Menyeluruh: Meminta Kejatisu melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh alokasi Dana BOS, terutama pada pos pengadaan sarana dan Bimtek untuk menjamin kepastian hukum.
3. Transparansi Publik: Menuntut seluruh proses hukum dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat memantau perkembangan kasus sesuai hak atas informasi publik.
4. Tegakkan Akuntabilitas Pendidikan: Mendesak kepastian akuntabilitas keuangan di sektor pendidikan guna menjamin hak siswa mendapatkan fasilitas yang layak.
5. Berantas KKN: Meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Koordinator Lapangan, Hazirin Lubis, bersama Koordinator Aksi, Muhammad Hasibuan, menyatakan bahwa laporan ini juga telah ditembuskan kepada berbagai instansi tinggi termasuk Presiden RI, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk memastikan pengawasan berjalan berlapis.
"Kami tidak akan diam melihat anggaran pendidikan dikelola secara tertutup. Kejatisu harus menunjukkan integritasnya dengan segera memanggil pihak-pihak terkait di SD 0305 Pagaranbira Julu," tegas perwakilan massa aksi.(Michael).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
