Buka Musrenbang RKPD UntukTahun 2027, Bupati Dairi Refleksikan Satu Tahun Capaian Kinerja
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Pemkab Dairi adakan Musrenbang RKPD untuk tahun 2027 pada hari Selasa,03/03/2026 bertempat di gedung Balai Budaya Sidikalang.
Musrembang dibuka oleh Bupati Dairi yang dirangkai dengan refleksi satu tahun capaian kinerja pemerintahan Vickner-Wahyu dalam memimpin kabupaten Dairi.
Bupati Dairi mengatakan bahwa satu tahun dalam menjalankan program pembangunan dikarenakan adanya pemotongan anggaran oleh pemerintah Pusat dari tahun sebelumnya.
Hal itu menjadi satu pukulan telak bagi cita-cita pembangunan untuk mewujudkan berbagai program yang sudah di rencanakan.
"Pemerintahan tidak boleh berhenti mengingat rakyat tidak sabar menunggu perbaikan jalan, tidak bisa menunggu untuk layanan kesehatan, maka sikap paling elegan yang saya ambil adalah tidak menangisi kegelapan melainkan menyalakan lilin. Kita tidak boleh menyerah pada angka-angka anggaran, kita harus mengoptimalkan setiap jengkal potensi sumber daya manusia yang kita miliki,"sebut Bupati Dairi.
Berdasarkan data yang diperoleh beberapa capaian kinerja bahwa ditengah Efisiensi anggaran, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 75,88 atau sebesar 99,09% dari target.yang mencerminkan bahwa kwalitas Sumber Daya Manusia di kabupaten Dairi tetap kompetitif dan adaptif.
Pada sektor insfratruktur (Dairi Tangguh) dan lingkungan (Dairi Hijau), walaupun anggaran dipotong, Vickner Sinaga juga mengatakan bahwa pemerintah tetap mengupayakan pembangunan jalan melalui gorong-gorong dan dukungan pusat, sejauh ini 62.000 pohon telah ditanam menuju target 1.000.000 pohon sebagai komitmen Indonesia Asri.
Turut hadir dalam Musrenbang tersebut Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Staf Ahli Bupati Dairi dan Asisten, Wakil Bupati Pak-Pak Bharat, para nara sumber diantaranya PLT Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Abdul Angkat, Ketua TP-PKK Dairi, Pimpinan OPD dan para camat se-kabupaten Dairi.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
