Dugaan Wifi Ilegal di Padang Lawas, AKSARA Unjuk Rasa ke Polda Sumut, Desak Kapolda Bertindak Tegas
Koreksi News
... menit baca
MEDAN // KoreksiNews - Dugaan maraknya penyelenggaraan WiFi ilegal di Kabupaten Padang Lawas mendapat sorotan serius dari Aliansi Keadilan Sosial Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (AKSARA).
Ketua AKSARA, Riswanuddin Pasaribu S.Pd mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik tersebut, yang dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Riswanuddin Pasaribu S.Pd menyampaikan bahwa berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, terdapat sekitar ±35 oknum pengelola WiFi rumahan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi penyelenggaraan telekomunikasi.
Ironisnya, jaringan internet tersebut juga diduga memanfaatkan tiang listrik PLN sebagai tempat menggantung kabel tanpa persetujuan dan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kelistrikan, korsleting, hingga kecelakaan bagi warga.
Menurutnya, praktik tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi.
Selain itu, penggunaan tiang listrik tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengingat tiang listrik merupakan aset negara yang harus dijaga dan dilindungi. Bahkan adanya dugaan Kanit ekonomi menerima fee tiap bulan dari PLN dan pemilik wifi ilegal di Padang lawas.
Lebih jauh, keberadaan WiFi ilegal ini dinilai berpotensi merugikan negara karena tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi penyedia layanan internet resmi yang telah taat aturan.
Menanggapi tuntutan Aksara, Staf Kabid Humas Polda Sumatera Utara menyampaikan telah mendengarkan informasi terkait adanya dugaan pemasangan Wifi ilegal di Padang lawas,
"Berita kasus ini sudah sampai kepada kami, terkait kebenarannya, akan kami selidiki secepatnya, karena kalau kita biarkan, sudah jelas melanggar UUD," ujarnya.
" Di sisi lain, jaringan internet yang tidak terdaftar dan tidak berada dalam pengawasan resmi juga rawan disalahgunakan untuk berbagai aktivitas kejahatan siber, seperti penipuan daring dan perjudian online."ucapnya.
Atas dasar itu, AKSARA mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan, penertiban, dan penindakan terhadap seluruh oknum pengelola WiFi ilegal di Padang Lawas, serta menertibkan penggunaan tiang listrik PLN tanpa izin.
Riswanuddin Pasaribu S.Pd juga meminta adanya koordinasi antara Polda Sumut, Kominfo, dan PLN agar penanganan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga keselamatan publik, melindungi aset negara, dan menegakkan kepastian hukum.(Michael).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
