Keruh dan Berlumpur, Kondisi Sungai Batang Air haji Sangat Memprihatinkan
Koreksi News
... menit baca
PASAMAN BARAT //KoreksiNews - Aktivitas ilegal mining diduga menjadi biang pencemaran Sungai Batang Air Haji Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, aktivitas itu mengakibatkan kondisi air mengalami keruh dan berbau pekat, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kondisi sungai tersebut terjadi karena tindakan pengerukan tanah yang berlangsung terus menerus menggunakan empat escavator yang beroperasi di beberapa titik lokasi perkebunan di sekitaran pinggiran sungai.
Eksploitasi alam melalui aktivitas ilegal tersebut membuat warga setempat khawatir dapat menimbulkan resiko besar terhadap ekosistem lingkungan bahkan kesehatan mereka.
Ironisnya, akibat aktivitas ilegal tersebut, sungai yang dulunya indah dan jernih kini justru mengalami kondisi keruh pekat dan berbau sehingga tidak lagi mampu menjalankan peran alaminya sebagai penyedia air bersih untuk kebutuhan warga setempat.
Anto salah seorang warga setempat mengatakan bahwa sebelumnya sungai tersebut digunakan untuk kebutuhan masyarakat mulai dari mandi, berwudhu, mencuci, bahkan sebagai tempat pencaharian ekonomi, namum sekarang sudah tidak lagi dapat di andalkan.
"Sungai dicemari, kondisi keruh berbau bahkan berlumpur, ikan-ikan hilang berlarian bahkan ada juga terlihat bermatian, memang tidak lagi dapat dimanfaatkan", ujar Anto. Selasa(10/03/2026).
Ia juga mempertanyakan tentang fungsi penegakan hukum dalam mengawasi dan menindak praktek aktivitas ilegal tersebut, karena menurutnya upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dianggap kurang serius dan tidak secara komitmen,
"Memang pernah di tindak tapi dinilai tidak secara sungguh-sungguh, terlihat kegiatan aktivitas ilegal tersebut hingga saat ini diduga masih beroperasi", tambahnya.
Secara hukum, ilegal mining merupakan suatu tindakan yang dikecam Negara, berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dipidana dengan penjara 5 tahun dan Denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00
Selain itu, setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin dapat dipidana berat.
Penulis : Hamidan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
