Massa OSEDA Datangi Pengadilan dan Kejaksaan Gunungsitoli, Desak Tuntutan Maksimal bagi Pelaku KDRT
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Sekitar 200 perempuan dari lima kabupaten/kota di Kepulauan Nias yang tergabung dalam organisasi Obor Semangat Daya (OSEDA) menggelar aksi damai untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2026 di Kota Gunungsitoli. Senin(09/03/2026).
Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Aksi, Amani Lahagu, SE,. Massa aksi menyampaikan pernyataan sikap kepada sejumlah lembaga penegak hukum di Kota Gunungsitoli.
Sebelum mendatangi lembaga penegak hukum, massa terlebih dahulu melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Gunungsitoli, Polres Nias, dan Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Setelah itu, mereka melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menyerahkan pernyataan sikap terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Melalui aksi tersebut, para perempuan menyerukan agar penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan gender.
Bagi para peserta, momentum Hari Perempuan Internasional bukan sekadar peringatan simbolik tahunan. Aksi ini menjadi pernyataan moral bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara adil tanpa kompromi.
Dalam pernyataan sikapnya, OSEDA mengungkapkan bahwa berdasarkan pengalaman pendampingan terhadap korban, kasus KDRT serta kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi. Banyak korban menghadapi tekanan untuk mencabut laporan, sementara proses hukum yang panjang dan melelahkan kerap membuat korban kembali mengalami trauma.
Selain itu, tuntutan maupun putusan yang dinilai ringan terhadap pelaku sering kali melemahkan rasa keadilan bagi korban. Penegakan hukum yang tidak maksimal, menurut mereka, bukan hanya merugikan korban, tetapi juga dapat mengirimkan pesan keliru kepada masyarakat seolah-olah kekerasan dapat dinegosiasikan.
OSEDA menilai Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai lembaga penuntut umum dalam memastikan terwujudnya keadilan substantif bagi korban. Karena itu, mereka mendesak agar setiap perkara KDRT dan kekerasan terhadap perempuan serta anak dituntut secara serius dan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, tuntutan yang lemah hanya akan memperkuat impunitas pelaku. Sebaliknya, tuntutan yang tegas diyakini dapat memperkuat perlindungan bagi korban sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.Di sisi lain, OSEDA juga menegaskan bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Setiap putusan yang dijatuhkan tidak hanya berdampak pada satu perkara, tetapi juga membentuk pesan hukum bagi masyarakat luas.
Karena itu, mereka berharap proses persidangan berjalan secara adil, independen, serta sensitif terhadap kondisi korban, termasuk mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial yang dialami perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, massa aksi juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses persidangan berlangsung. Korban, menurut mereka, harus merasa aman saat memberikan keterangan di pengadilan, tidak dihadapkan pada pertanyaan yang menyudutkan, serta identitasnya harus dilindungi sesuai ketentuan hukum.
“Korban datang ke pengadilan bukan untuk diadili kembali, tetapi untuk mencari keadilan,” tegas mereka.
OSEDA juga menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar konflik keluarga biasa, dan kekerasan seksual bukan persoalan moral korban. Kekerasan merupakan tindak pidana yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi.
Mereka juga mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Tekanan dari keluarga maupun lingkungan sosial tidak seharusnya memengaruhi proses hukum, sementara keamanan dan masa depan korban harus menjadi prioritas utama.
Dalam kesempatan itu, massa aksi juga mendorong Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk membuka komunikasi yang baik dengan lembaga pendamping korban, memberikan informasi perkembangan perkara secara transparan, serta memastikan tidak ada praktik diskriminatif dalam proses penuntutan.
OSEDA juga menyatakan dukungan kepada jajaran Pengadilan Negeri Gunungsitoli dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas. Namun, dukungan tersebut bersifat kritis dan partisipatif, karena masyarakat sipil akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“KDRT adalah kejahatan, bukan konflik keluarga. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia, bukan aib bagi korban,” tegas mereka dalam pernyataan sikap tersebut.Ketika di konfirmasi usai aksi damai, Koordinator Aksi Amani Lahagu mengatakan pihaknya kerap menemukan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan saat melakukan pendampingan terhadap korban. Ia menilai perlindungan bagi korban masih belum optimal, baik dari sisi regulasi maupun dukungan pendampingan.
Menurut Amani, keterbatasan penanganan hukum dan minimnya dukungan dari pemerintah daerah sering membuat korban mengalami reviktimisasi, yakni kembali menjadi korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kepulauan Nias masih tergolong tinggi dalam tiga tahun terakhir. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan bahwa suara perempuan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar.
Sepanjang tahun ini, OSEDA mencatat sedikitnya delapan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terungkap melalui proses pendampingan organisasi tersebut. Selain itu, terdapat dua kasus baru yang saat ini tengah menjalani pendampingan di rumah aman.
Amani meyakini jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak dari data yang terungkap. Banyak perempuan, menurutnya, masih ragu atau takut melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Melalui aksi damai tersebut, para peserta juga meminta DPRD, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat regulasi terkait pencegahan KDRT. Mereka juga mendorong pembentukan sistem perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak.
Selain itu, Amani menyoroti praktik penolakan laporan dengan alasan persoalan rumah tangga yang dinilai masih kerap terjadi. Ia menilai sikap tersebut justru menghambat proses perlindungan terhadap korban kekerasan.
Pada kesempatan itu, Amani juga mengajak perempuan di Kepulauan Nias untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan. Menurutnya, kekerasan bukanlah persoalan privat yang harus disembunyikan, melainkan tindakan yang harus dicegah dan dihentikan.
Aksi damai ini menjadi simbol bahwa suara perempuan dan anak yang selama ini kerap dipaksa diam harus didengar. Para peserta berharap lembaga penegak hukum di Gunungsitoli dapat berdiri di garis perlindungan dan kemanusiaan, sehingga perempuan merasa aman, anak-anak terlindungi, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa kompromi.
Pantauan KoreksiNews, saat tiba di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, massa aksi diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, S.H., M.H. Sementara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, massa aksi diterima oleh Humas Pengadilan.
Secara keseluruhan, jalannya aksi berlangsung tertib dan damai. Aparat dari Polres Nias turut melakukan pengawalan sejak massa memulai aksi di DPRD Kota Gunungsitoli hingga berakhir di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, sehingga kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


