E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sengketa Lahan Memanas! Warga Sungai Bengkal Datangi Kantor Camat Tebo Ilir, Tolak Klaim Batas Wilayah

TEBO // KoreksiNews
– Puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (17/3/2026). Aksi ini merupakan bentuk protes keras terkait klaim sepihak yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Suasana sempat menegang saat warga memadati halaman kantor camat. Mereka menilai klaim tersebut tidak berdasar dan mencederai sejarah serta dokumen resmi yang telah ada selama puluhan tahun.

Dalam rapat mediasi bersama Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir dan unsur Forkopimcam, perwakilan warga Sungai Bengkal membeberkan sejumlah bukti dokumen legal untuk memperkuat posisi mereka.

Beberapa poin krusial yang diungkap masyarakat antara lain:
* SK Gubernur Jambi No. 501 Tahun 1988: Dokumen ini secara rinci menyebut batas Desa Teluk Rendah Pasar adalah Teluk Rendah Ulu (Utara), Tuo Ilir (Selatan), Teluk Rendah Ilir (Barat), dan Kabupaten Batang Hari (Timur). Tidak disebutkan sama sekali berbatasan dengan Sungai Bengkal.

* SK Bupati Tebo No. 447/BPN/2008 & No. 525/61/Disbun/2015: Izin lokasi perkebunan PT PAH dan PT CMM seluas ±322 hektare tercatat berada di Kelurahan Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Desa Teluk Leban, Batanghari.

* Fakta Lapangan: Warga menegaskan bahwa penggarap awal dan pemilik kebun di wilayah sengketa secara historis adalah warga Sungai Bengkal, dengan akses jalan yang juga melalui wilayah mereka.

Koordinator aksi, Hardani, mengungkapkan bahwa polemik ini muncul akibat proses penyusunan peta wilayah Kelurahan Sungai Bengkal pada tahun 2022. Saat itu, terjadi pemekaran sebagian wilayah RW Kemantan menjadi desa.

"Ada wilayah yang saat itu belum terpetakan secara jelas titik batasnya dengan Kabupaten Batanghari. Namun, karena ada desakan persyaratan pemekaran dari pihak kecamatan, wilayah itu dimasukkan begitu saja ke dalam peta," jelas Hardani.

Menurutnya, kekosongan pemetaan inilah yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar untuk mengusulkan peta wilayah mereka dengan mencaplok lahan yang sebelumnya belum terpetakan tersebut.

 "Jangan sampai wilayah yang sejak dulu dikelola masyarakat Sungai Bengkal justru diklaim oleh pihak lain. Kami minta pemerintah objektif," tegas Hardani.

Masyarakat Sungai Bengkal secara tegas menyatakan menolak segala bentuk penetapan batas wilayah yang melibatkan Desa Teluk Rendah Pasar. Mereka menuntut pemerintah melakukan peninjauan ulang berdasarkan fakta sejarah dan dokumen resmi.

Warga pun melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tebo. Jika persoalan ini tidak diselesaikan secara adil hingga 1 April 2026, warga mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar dengan mendatangi Perkantoran Bupati Tebo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir menyatakan akan menampung aspirasi tersebut untuk diteruskan ke tingkat kabupaten (Edi Enjoy)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??