SK Penunjukan PJ Sekda PALAS di duga Kadaluarsa, Mahasiswa Hukum Soroti Surat Persetujuan GUBSU
Koreksi News
... menit baca
PADANG LAWAS// KoreksiNews - Penunjukan kembali H. Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, selaku sekretaris Daerah kabupaten Padang lawas berdasarkan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/25/KPTS/2026 tertanggal 15 Januari 2026, di duga Kadaluarsa, senin (9/03/2026).
Perpanjangan jabatan itu dilakukan oleh Bupati Padang lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, S.E, setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Gubernur Sumatera Utara, tertuang dalam Surat Nomor 800.1.1/131/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bobby Afif Nasution, S.E., M.M.,
Diketahui Panguhum Nasution ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekda Padang lawas sejak 7 Juli 2025, mengantikan Sekda defenitif Arpan Nasution yang mengundurkan diri. Sementara masa tugas Pj Sekda sampai bulan Maret 2026 terhitung 9 bulan hal tersebut di duga bertentangan dengan peraturan yang ada.
Panaekan Hasibuan Selaku Mahasiswa Hukum, menyoroti surat persetujuan gubernur Sumatera Utara tersebut dan mengatakan bahwa PJ Sekda Padang lawas di duga telah kadaluarsa dan batal demi hukum.
Hal tersebut ia sampaikan Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 5 ayat (3) Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan, dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah, Penjabat sekretaris daerah yang diangkat karena sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris daerah.
Sementara Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah ,
Pasal (2)
(1) Penunjukan penjabat sekretaris daerah dilakukan dalam hal:
a. jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui; dan
b. sekretaris daerah definitif belum diterapkan
Dan pasal (9)
1) Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah provinsi/kabupaten kota definitif.
"Setelah saya pelajari berdasarkan (Perpres dan Permendagri) bahwa PJ Sekda kabupaten Padang lawas di duga tidak sah dan cacat hukum" alasannya ia sampaikan karena sebelumnya mantan sekretaris Daerah Padang lawas Arpan Nasution S.Sos, mengundurkan diri dalam pengertiannya terjadi kekosongan Sekretaris Daerah sesuai pasal (3) Perpres No 3 tahun 2018.
Panaekan Hasibuan berharap agar gubernur Sumatera Utara segera memberikan surat pembatalan persetujuan terkait PJ Sekda H.Panguhum dan meminta Pemerintah Daerah dan Provinsi secepatnya menuntaskan proses seleksi dan Penetapan sekretaris Daerah definitif.
Menurutnya, PJ Sekda yang sudah kadaluarsa atau melebihi batas masa jabatan akan berpotensi menimbulkan masalah hukum, segala bentuk tindakan maupun keputusan, dan penandatanganan dokumen strategis bakal di anggap tidak sah (cacat hukum).
" Pj Sekda tidak berwenang mengambil keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian atau anggaran jika melebihi masa jabatan sah, terkait keabsahan PJ Sekda Palas saat ini di pertanyakan,"jelas Panaekan.
PJ Sekda kabupaten Palas Panguhum S.Sos, M.AP, pada saat di konfirmasi melalui via wa menyampaikan singkat bahwa perpanjangan SK tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia (BKPSDM) kabupaten Padang lawas, Kholil Siregar ketika di konfirmasi melalui chat, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan.(PH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
