Bejat!! Oknum Guru PPPK di Sungai Penuh diduga Lecehkan Siswinya di Toilet Sekolah!
Koreksi News
... menit baca
SUNGAI PENUH // KoreksiNews - Dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh tercoreng oleh ulah oknum yang seharusnya menjadi teladan. Seorang pria berinisial YA (43), yang menyandang status sebagai guru PPPK, kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua siswinya sendiri.
Peristiwa kelam ini terjadi pada Senin pagi (20/4/2026), di tengah lingkungan sebuah sekolah menengah pertama yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan tersebut berlangsung di area toilet sekolah. Dengan memanfaatkan otoritasnya sebagai pengajar, YA diduga memaksa kedua korban seorang siswi berusia 12 tahun dan rekannya yang berusia 13 tahun untuk memenuhi nafsu bejatnya.
Aksi ini terungkap setelah korban yang trauma memberanikan diri melapor kepada keluarga. Bak petir di siang bolong, pihak keluarga langsung membawa kasus ini ke ranah hukum demi menuntut keadilan.
Merespons laporan tersebut, Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci untuk melacak keberadaan pelaku. YA diringkus di rumah kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang tanpa memberikan perlawanan berarti.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kerinci. Fokus kami adalah memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tuntas," tegas Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Kini, nasib YA berada di ujung tanduk. Penanganan perkara telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mengingat latar belakangnya sebagai guru, YA terancam hukuman yang jauh lebih berat.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Statusnya sebagai tenaga pendidik menjadi faktor pemberat yang bisa menambah masa hukuman pidananya.(Boby).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
