Perkuat Layanan Kesehatan, Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Berikan Bantuan
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Wakil ketua Tim Pembina Posyandu kabupaten Dairi,Sri Dewi Wahyu Daniel Sagala melakukan kunjungan kerja sekaligus pemantauan pelaksanaan Posyandu di Puskesmas Pembantu (Pustu) Sisolu-solu wilayah kerja Puskesmas Sumbul Desa Pegagan Julu V kecamatan Sumbul pada hari Rabu, (08/04/2026).
Kunjungan kerja juga dihadiri Kepala Dinas PMD, Simon Toni Malau, Kepala Dinas Kesehatan dr.Henry Manik, Kepala Puskesmas Sumbul dr.Edison Damanik, Sekcam Sumbul Basaria Lingga serta anggota TP PKK kabupaten Dairi.
Dalam kesempatan itu,Sri Dewi menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen TP PKK Dairi dalam memantau langsung kondisi kesehatan masyarakat sekaligus memastikan bahwa layanan kesehatan dasar di Posyandu berjalan optimal.
Ia juga ingin melihat secara langsung peran aktif para kader serta kwalitas pelayanan yang diberikan kepada Ibu hamil, Balita dan Lansia di desa tersebut.
"Posyandu adalah ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat desa dan kelurahan, keberhasilannya sangat bergantung pada dedikasi para kader. Saya sangat mengapresiasi semangat dan kerja keras mereka yang tanpa lelah mengabdi demi kesehatan masyarakat,"sebut Sri Dewi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan,TP PKK kabupaten Dairi menyerahkan bantuan mobiler dan sarana pendukung Posyandu yang merupakan Hibah dari Pemerintah Provinsi Sumut yang berbentuk meja, kursi, tenda serta alat edukasi yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Sri Dewi Wahyu Daniel Sagala juga mendorong agar fasilitas yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan yang lebih nyaman, ramah dan cepat bagi masyarakat.Ia juga menekankan pentingnya peran Posyandu sebagai pusat edukasi gizi guna mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Dairi.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
