Diduga Berani Kangkangi Perda, Bamus Nagari Tampus Damai Tutup Mata Soal Anggota yang Langgar Domisili
Koreksi News
... menit baca
![]() |
| Foto Ilustrasi |
Persoalan ini bermula dari temuan warga di Kecamatan Lembah Melintang mengenai adanya oknum anggota Bamus yang masih menjabat meski sudah tidak berdomisili di wilayah nagari tersebut. Padahal, sesuai regulasi, keterwakilan wilayah adalah syarat mutlak.
Berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Nagari, seorang anggota Bamus yang tinggal di luar wilayah pemilihannya harus diberhentikan. Logikanya sederhana, jika tidak lagi menetap di sana, ia dianggap kehilangan syarat sebagai wakil masyarakat setempat.
Namun nyatanya, pelanggaran ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas. Hal inilah yang mendorong warga melaporkan kondisi tersebut kepada Camat Lembah Melintang, Ikhsan Chairman.
Merespons laporan warga, Camat Ikhsan Chairman langsung melakukan verifikasi lapangan ke Nagari Tampus Damai. Hasilnya mengejutkan; dugaan warga terbukti benar.
"Laporan warga itu benar. Salah satu anggota Bamus di Nagari Tampus Damai memang bertempat tinggal di Nagari Brastagi," ungkap Ikhsan kepada awak media, Minggu (10/5/2026).
Meski fakta sudah di depan mata, Ikhsan mengaku belum bisa mengambil keputusan eksekusi secara sepihak. Sesuai prosedur, bola panas kini ada di tangan internal Bamus.
"Sebagai Camat, saya harus mengikuti prosedur. Kami baru bisa bertindak jika Bamus Nagari yang bersangkutan sudah melakukan musyawarah internal dan melaporkan hasilnya kepada kami. Setelah itu, baru kita tindak lanjuti," tambahnya.
Di sisi lain, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Syaikul Putra, menanggapi dingin persoalan ini. Ia menyatakan pihaknya perlu melakukan peninjauan lebih mendalam sebelum memberikan putusan.
"Kami belum bisa memastikan hal tersebut sekarang. Perlu ada proses dan peninjauan. Sebaiknya laporkan dulu secara resmi ke Wali Nagari dan Bamus," singkatnya.
Padahal, jika merujuk pada Permendagri No. 110 Tahun 2016, satuan Bamus sebenarnya tidak perlu "menunggu" laporan masyarakat untuk berbenah. Lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menggelar musyawarah internal guna memberhentikan anggotanya yang terbukti melanggar syarat domisili.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bamus Nagari Tampus Damai belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan pembiaran anggotanya yang diduga melanggar aturan tersebut. Warga kini menunggu, apakah integritas aturan akan ditegakkan atau justru kalah oleh kepentingan personal.
Penulis : HMD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
