E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dinilai Tak Sesuai Fakta, Wartawan Pasaman Barat Bantah Klaim Konsolidasi Besar-besaran di Ujung Gading

PASAMAN BARAT // KoreksiNews
- Terkait pemberitaan dengan judul "Ketum IWI Okeh Saputra Turun Gunung, Konsolidasi Besar-besaran Wartawan Pasaman Barat Menggema di Ujung Gading" yang tayang di salah satu media online mendapatkan bantahan dari sejumlah wartawan di Pasaman Barat.

Menurut mereka, pemberitaan tersebut diduga tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Doni Saputra, salah seorang wartawan di Pasaman Barat.

"Kami kalangan wartawan Pasaman Barat tidak pernah mengadakan acara konsolidasi besar-besaran di Ujung Gading dalam bulan ini. Jadi kami mempertanyakan dasar penggunaan judul tersebut," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan oleh Adi, yang juga seorang wartawan di daerah tersebut. Ia menilai bahwa penggunaan istilah “besar-besaran” telah melibatkan wartawan secara universal di Pasaman Barat, sementara konsolidasi tersebut tidak diketahui keberadaannya.

“Kalau besar-besaran, tentu dilibatkan semua wartawan yang ada di Pasaman Barat ini. Yang di Simpang Empat saja tidak ada,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang berdomisili di Ujung Gading mengatakan bahwa media massa semestinya menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan akurasi sebelum mempublikasikan sebuah informasi.

“Dalam dunia pers ada aturan yang jelas terkait akurasi berita. Jangan sampai publik menerima informasi yang belum jelas dasar dan faktanya,” ujar mereka.

Mereka menegaskan bahwa dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers, disebutkan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Selain menilai berita tersebut tidak sesuai fakta, mereka juga menyampaikan bahwa anggota yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Independen (IWI) sebelumnya telah mengundurkan diri secara bersama-sama dari wadah tersebut. Menurut Midan, kini status oknum yang mengaku sebagai ketua di organisasi tersebut patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

Muazzin menambahkan, penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media elektronik juga dapat berimplikasi hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan masyarakat.

Kalangan wartawan berharap media dapat lebih berhati-hati dalam menyusun judul maupun isi pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait kegiatan yang mengatasnamakan wartawan Pasaman Barat secara luas.(HMD).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??