E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Putusan Hakim Pada Bandar Narkoba di Nilai Janggal, DPD PANI Padang Lawas Angkat Bicara

PADANG LAWAS// KoreksiNews
- Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan yang menjatuhkan vonis rendah terhadap bandar narkoba golongan 1 berinisial AHSH memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pegiat Anti Narkoba Indonesia (PANI) Padang Lawas secara tegas mengecam putusan tersebut dan menilai adanya ketidakadilan yang nyata dalam proses hukum.

Dalam sidang putusan yang digelar 28 April 2026 lalu, AHSH hanya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Putusan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat status terdakwa sebagai bandar.

Ketua DPD PANI Padang Lawas, Harkan Siregar S.pd angkat bicara di depan kantor pengadilan negeri Sibuhuan atas dasar keresahan masyarakat Kabupaten Padang lawas akibat putusan pengadilan negeri Sibuhuan yang menurut nya tidak masuk akal, Selasa(5/5/2026).

"Kami mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan upaya banding. Terdakwa harus dituntut semaksimal mungkin demi menjaga kepercayaan publik dan integritas aparat penegak hukum, khususnya PN Sibuhuan," tegas Harkan.

Sorotan tajam juga datang dari Sekretaris DPD PANI, Panaekan Hasibuan. Ia membeberkan fakta persidangan yang dinilai kontradiktif.

Panaekan membandingkan vonis SMH yang mengaku berafiliasi dengan terdakwa dengan AHSH justru dijatuhi hukuman jauh lebih berat, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

"Ini sangat aneh. Bagaimana mungkin bandar (AHSH) divonis lebih ringan daripada pengedarnya (SMH)? Kami menilai ada indikasi kuat terjadinya Abuse of Power atau penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Majelis Hakim. Putusan ini sangat lemah dan jauh dari asas keadilan di Indonesia," pungkas Panaekan.

Kekecewaan senada diungkapkan oleh Raja Sopang Hasibuan, Kepala Bidang Advokasi dan Penyuluhan DPD PANI. Menurutnya, sudah banyak sekali kejanggalan hukum yang di buat oleh ketua PN Sibuhuan.

DPD PANI secara resmi meminta Mahkamah Agung (MA) RI untuk turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi total terhadap kinerja para hakim di PN Sibuhuan.

"Kami berharap Mahkamah Agung segera mengevaluasi, bahkan mencopot SK Hakim serta Ketua PN Sibuhuan jika terbukti ada pelanggaran kode etik. Integritas pengadilan adalah benteng terakhir keadilan masyarakat," tutup Raja Sopang.(PH).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??