Rencana Tata Ruang Wilayah 2026-2046 Segera Disahkan, DPRD Dairi Targetkan Rampung Sebulan
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Pemerintah kabupaten Dairi resmi menerima Surat Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten Dairi tahun 2026-2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Kamis,(07/05/2026).
Serah terima surat persetujuan substansi tersebut berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta.Dokumen dengan nomor PB.01/569-200/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN RI,Rahma Julianti ST,M.Sc, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Dairi, Kepala Dinas PUTR Dairi, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Dairi dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUTR Dairi.
"Sejalan setelah Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah ini dapat ditetapkan menjadi Perda,maka regulasi terbaru diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap iklim investasi di kabupaten Dairi," sebut Vickner Sinaga.
Menurut Vickner Sinaga, keberadaan RTRW yang jelas dan terarah akan menjadi pedoman penting dalam pengembangan kawasan, pengembangan infrastruktur hingga Penataan ruang yang berkelanjutan di kabupaten Dairi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Dairi memastikan bahwa pihak legislatif akan bergerak cepat menindaklanjuti proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW tersebut. DPRD akan segera mungkin menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus) sehingga target persetujuan bersama menjadi Perda bisa tercapai kurang dari satu bulan.
Komitmen percepatan tersebut menjadi sinyal kuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong kepastian regulasi tata ruang di kabupaten Dairi.
Perlu diketahui bahwa ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Dairi diwajibkan menindaklanjuti Surat Persetujuan Substansi tersebut melalui penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW kabupaten Dairi tahun 2026-2046 paling lambat dua bulan sejak surat persetujuan diterbitkan.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
