E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli: Cukup Iuran Rp16.800 Per Bulan, Pekerja Sudah Terlindungi

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Kantor Cabang Nias Gunungsitoli menggelar kopi darat (kopdar) bersama awak media lokal dengan satu misi besar: menggenjot literasi perlindungan pekerja di Kepulauan Nias yang saat ini dinilai masih rendah.

Hingga saat ini, cakupan kepesertaan (Universal Coverage) Jamsostek di lima wilayah kerja Kepulauan Nias meliputi Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Nias Selatan, Nias Barat, dan Nias Utara masih jauh dari target ideal. Banyak masyarakat, terutama pekerja mandiri, yang belum menyadari pentingnya memiliki jaring pengaman sosial.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nias Gunungsitoli, Tunggul Rinton Mardo Sitorus, menegaskan bahwa negara sebenarnya telah menyiapkan fondasi perlindungan yang sangat kuat bagi seluruh lapisan pekerja.

“Program prioritas, unggulan BPJS Ketenagakerjaan itu ada 5, yakni: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” urai Rinton di hadapan para awak media. Selasa(16/06/2026).

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam pertemuan tersebut adalah meluruskan miskonsepsi bahwa jaminan perlindungan kerja hanya milik pegawai kantoran atau PNS. Pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, hingga buruh harian lepas justru menjadi kelompok yang paling rentan dan sangat membutuhkan proteksi ini.

Rinton memaparkan, untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), perlindungan dasar bisa didapatkan dengan nilai iuran yang sangat terjangkau.

“Tujuannya biar pekerja kita terlindungi. Hanya dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja sudah dapat jaminan sosial dasar,” ungkapnya.

Secara analogi, nominal Rp16.800 tentu sangat murah, bahkan setara dengan harga dua cangkir kopi di kedai. Namun, jika dikonversi menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan, nilai kecil tersebut bertransformasi menjadi perlindungan finansial yang luar biasa:

* Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung penuh seluruh biaya pengobatan medis tanpa batas (*unlimited*) jika pekerja mengalami kecelakaan saat beraktivitas kerja, termasuk santunan pengganti upah selama masa pemulihan.
* Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sebagai bantalan modal agar keluarga yang ditinggalkan tidak jatuh miskin.

Bagi pekerja formal (Penerima Upah), perlindungan diperluas hingga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan masa pensiun, Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan dana bulanan berkala, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi bantalan regulasi berupa uang tunai dan pelatihan kerja jika terjadi PHK.

Rendahnya angka kepesertaan di Kepulauan Nias ditengarai bukan karena ketidakmampuan finansial, melainkan karena belum terbangunnya skala prioritas di tengah masyarakat. Melalui kegiatan kopdar ini, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng pers sebagai jembatan edukasi massal.

Harapannya, masyarakat Nias dapat mulai menggeser budaya konsumtif harian menjadi budaya sadar risiko. Sebab, menyisihkan dana sekecil "dua cangkir kopi" per bulan bukanlah sebuah kerugian, melainkan investasi cerdas untuk memastikan bahwa saat risiko kerja datang, masa depan keluarga taruhannya tetap terlindungi.

Editor: Ganda Pasaribu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??