E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Luar Biasa, Satreskoba Polres Nias Gulung 6 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Toba 2026

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
- Polres Nias menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama 21 hari menggelar Operasi Antik Toba 2026 (13 Mei – 2 Juni 2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Nias sukses mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 6 orang tersangka.

Keberhasilan ini melampaui target awal yang dibebankan kepada Polres Nias, yaitu pengungkapan 4 kasus.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., melalui Waka Polres Kompol S.K. Harefa, saat menggelar konferensi pers di Kantor Sat Narkoba Polres Nias, Kamis (4/6/2026).

" Keberhasilan ini adalah bukti keseriusan Polres Nias dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Kami berhasil melampaui target operasi yang telah ditetapkan," ujar Kompol S.K. Harefa.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 9,20 gram. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.

Kompol S.K. Harefa menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar maupun pengedar narkoba.

"Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda kita dari bahaya narkoba," tegasnya.

Di akhir kegiatan, KBO Sat Res Narkoba Polres Nias, Ipda Alexander Maradona Tarigan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam perang melawan narkoba ini.

"Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan dan informasi aktif dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk mewujudkan wilayah hukum Polres Nias yang aman, sehat, dan bebas narkoba," pungkas Ipda Alexander.

Turut hadir dalam rilis pers tersebut Plt. Kasi Propam Polres Nias Ipda Listono dan jajaran personel Sat Narkoba Polres Nias.

Editor : Ganda Pasaribu
Sumber : Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??