E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tanggapi Isu Terkait Obat Keras diduga Beredar Bebas di Nias Utara, Dinkes Nias Utara Lakukan Sidak, Ini Hasil Pemeriksaannya

Foto ilustrasi
NIAS UTARA // KoreksiNews
– Dugaan masih bebasnya peredaran obat keras Golongan G tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Nias menjadi sorotan. Tak hanya itu, sejumlah obat tradisional yang pernah dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seperti Seven Leave Ginseng, Ginseng Kianpi Pil, serta salep Pi Kang Shuang, juga dikabarkan masih beredar di pasaran.

Informasi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena penggunaan obat keras tanpa pengawasan tenaga medis maupun obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berpotensi menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.

Menindaklanjuti informasi yang beredar, KoreksiNews melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara, Yurman Waruwu, S.Kep.Ns., M.Kep., M.Si. melalui via Whatsapp. Selasa (30/06/2026).

Dalam keterangan resminya, Yurman menjelaskan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap apotek dan toko obat sebagai bagian dari kegiatan pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian Tahun 2026.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa toko obat yang menjual obat keras. Padahal, sejak proses pengurusan izin operasional, setiap toko obat telah menyatakan tidak menerima maupun melayani resep dokter. Artinya, mereka tidak diperbolehkan menyediakan, menyerahkan, atau mengedarkan obat yang hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter, termasuk obat keras, narkotika, dan psikotropika," jelas Yurman.

Meski demikian, terkait kekhawatiran masyarakat mengenai obat tradisional ilegal, Dinas Kesehatan menyebut belum menemukan produk yang tidak memiliki legalitas.

Menurut Yurman, petugas melakukan verifikasi terhadap obat dan obat tradisional yang beredar menggunakan aplikasi BPOM Mobile dengan mengecek Nomor Izin Edar (NIE) yang diterbitkan BPOM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan obat maupun obat tradisional yang tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE)," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap apotek dan toko obat merupakan agenda rutin yang dilakukan secara berkesinambungan. Rangkaian kegiatan dimulai dari rapat koordinasi bersama lintas sektor, dilanjutkan pemeriksaan lapangan, bimbingan teknis kepada pelaku usaha, hingga pendampingan penyusunan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

"Melalui bimbingan teknis dan pendampingan CAPA, kami ingin memastikan setiap pelaku usaha memahami serta mematuhi ketentuan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian," katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, lanjut Yurman, langkah awal yang wajib dilakukan adalah penyusunan dan pelaksanaan dokumen CAPA. Selama proses tersebut, Dinas Kesehatan memberikan pendampingan agar tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi apotek, Dinas Kesehatan kembali menegaskan bahwa obat keras pada prinsipnya hanya boleh diserahkan berdasarkan resep dokter. Pengecualian hanya berlaku untuk Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan jumlah terbatas dan tetap mengedepankan penggunaan obat secara rasional berdasarkan pertimbangan profesional apoteker.

Lebih lanjut, Yurman menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan secara berulang.

"Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan tindakan perbaikan sesuai CAPA atau tetap mengulangi pelanggaran, maka penanganan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan pelayanan, hingga rekomendasi pencabutan izin operasional," tegasnya.

Ia menambahkan, dalam setiap tahapan penegakan aturan tersebut, Dinas Kesehatan selalu berkoordinasi dengan BPOM dan instansi terkait agar seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum, didukung pertimbangan keilmuan kefarmasian, serta mengutamakan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Liputan: Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??