Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Gelar Rembuk Tiyuh Penyelesaian Masalah Penganiayaan
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN//KoreksiNews - Bhabinkamtibmas Polsek Kasui Aipda Adri Chandra bersama jajaran aparatur Kampung membantu menyelesaikan masalah tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Rembuk Tiyuh (musyawarah desa) atau problem solving, yang dilaksanakan Minggu malam (5/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB berlangsung dikediaman salah satu warga di Dusun 1 Kampung Jaya Tinggi, Kecamatan Kasui.
Selain Bhabinkamtibmas, pertemuan yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh Kepala Kampung Jaya Tinggi Selamat Riadi, Kanit Reskrim Polsek Kasui Aiptu Usman, Kanit Intel Polsek Kasui Aipda Iwan Sastra, Kedua belah pihak yang didampingi oleh orang tua dan keluarga masing-masing, tokoh masyarakat serta tokoh agama Kampung Jaya Tinggi.
Setelah dilakukan mediasi, terlapor ABH an.Raja Anugerah Putra (16) mengakui kesalahannya yang telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Shufi Saputra (15) yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekira pukul 18.40 WIB.
Dari hasil mediasi, setelah melalui proses diskusi dan penyampaian pandangan dari tokoh masyarakat serta pihak Kepolisian, musyawarah tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan"ujar Bhabinkamtibmas.
“Pelaku mengakui dan menyadari sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuat kepada korban. Pelaku bersama keluarganya menyampaikan permohonan maaf yang tulus dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang.
Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi, S.H., membenarkan adanya kegiatan problem solving tersebut. Ia mengapresiasi kebesaran hati keluarga korban serta kesadaran dari keluarga pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai tanpa mengesampingkan masa depan anak-anak mereka.
Mengingat kedua belah pihak masih berstatus pelajar dan di bawah umur, serta pihak keluarga korban memilih untuk tidak menempuh jalur hukum formal, aparat Kepolisian mengambil langkah persuasif melalui pendekatan Restorative Justice,”terangnya.
Pada kesempatan tersebut pula Kanit Reskrim Aiptu Usman yang hadir, berpesan kepada kedua belah pihak agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Oleh karena itu, kami berharap untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
Kegiatan rembuk tiyuh berakhir pada pukul 21.00 WIB dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Langkah ini diharapkan dapat terus memupuk rasa persaudaraan dan menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kasui.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
