E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Baru Ditahan di Lapas Usai Divonis Kasus Penganiayaan, Laporan Dugaan Perzinaan Mantan Istri Pengusaha Enu Resmi P21

GUNUNGSITOLI //  KoreksiNews
– Terpidana BIZ yang baru saja divonis bersalah dalam perkara penganiayaan di area Gudang UD ENU kini telah resmi menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada BIZ dan saat ini menjalani amar putusan tersebut.

Di tengah proses menjalani pidana tersebut, Mantan Istri Pengusaha UD Enu tersebut kembali menghadapi proses hukum dalam perkara lain. Kasus dugaan perzinaan yang turut melibatkan HZ kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Satreskrim Polres Nias menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Ps Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, membenarkan bahwa penyidik telah merampungkan tugasnya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

 "Benar, penyidik Satreskrim Polres Nias telah melaksanakan pelimpahan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21."ujar Aris Gulo saat dikonfirmasi KoreksiNews melalui WhatsApp, Jumat (3/7/2026).

Aris menjelaskan, Untuk tersangka HZ, prosesnya sudah P22. Sedangkan terhadap BZ masih berstatus P21 karena yang bersangkutan saat ini telah ditahan dan sedang menjalani pidana setelah divonis dalam perkara penganiayaan. 

Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

" Benar, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli, tetapi tersangka tidak ditahan," ungkap Yaatulo. Kamis(02/07/2026).

Yaatulo menjelaskan, keputusan tidak melakukan penahanan terhadap BZ dan HZ didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang ancaman pidananya di bawah satu tahun, sehingga tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan selama menunggu persidangan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari laporan mantan suami BZ, Emanuel Hulu (Enu Hulu), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/164/III/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara.

Dalam perjalanannya, pihak tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan menggugat keabsahan penetapan status tersangka. Namun, hakim tunggal menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan dinyatakan sah dan perkara berlanjut hingga memasuki tahap penuntutan.

Sementara itu, pelapor Emanuel Hulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas penanganan perkara yang dinilainya berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

" Saya Berharap proses persidangan nantinya dapat berlangsung secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak."ungkap Enu Hulu saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (4/07/2026).

Liputan : Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??