Bupati Nias Barat Tegaskan Pemenuhan Hak Mantan Kepala Daerah Sesuai Ketentuan Peraturan
Koreksi News
... menit baca
NIAS BARAT // KoreksiNews - Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., M.M., menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Barat berkomitmen memenuhi hak-hak keuangan mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Nias Barat, Lahomi, Senin (6/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui perangkat daerah terkait akan melakukan verifikasi administrasi, penelaahan terhadap dasar hukum, validasi dokumen, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang apabila diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak keuangan dapat dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Nias Barat menghormati serta memberikan apresiasi atas pengabdian para mantan Bupati dan mantan Wakil Bupati yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan daerah. Namun demikian, setiap pembayaran hak keuangan tetap harus berpedoman pada dasar hukum yang jelas, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak pernah menghalangi pemenuhan hak-hak yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Baik terhadap mantan kepala daerah, mantan wakil kepala daerah, maupun Aparatur Sipil Negara, seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Bupati.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan setiap kewajiban secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan demikian, seluruh proses pemenuhan hak keuangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah yang baik.(DEDY HALAWA).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
