Dituding Terlibat Kasus Kematian Siswi SMK di Nias Utara, Pj Kades Hilina'a : Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Penyebar Fitnah
Koreksi News
... menit baca
NIAS UTARA // KoreksiNews – Penjabat Kepala Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi (ATM), Etinudi Hulu, memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus meninggalnya seorang siswi SMK di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui sebuah video pada Kamis (9/7/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah proses penyelidikan yang masih dilakukan oleh Polres Nias. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai spekulasi dan tuduhan berkembang di media sosial, bahkan mengarah kepada sejumlah pihak, termasuk Etinudi Hulu beserta keluarganya.
Menurut Etinudi, sejumlah akun di media sosial bahkan menggunakan foto-foto pribadinya yang telah dimanipulasi dengan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk membangun narasi yang dinilainya tidak sesuai fakta. Konten tersebut kemudian tersebar luas dan menjadi konsumsi publik.
Menanggapi hal itu, Etinudi menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku dalam perkara tersebut. Ia meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
"Saya bersama istri dan anak telah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polres Nias untuk memberikan keterangan. Dalam setiap pemeriksaan, kami menyampaikan informasi secara jujur, terbuka, dan kooperatif sesuai fakta yang kami ketahui," ujar Etinudi dalam video klarifikasinya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini dirinya bersama keluarga hanya berstatus sebagai pihak yang dimintai keterangan oleh penyidik dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pelaku dalam perkara tersebut.
"Hingga saat ini saya bukan pihak yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Karena itu, saya mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," tegasnya.
Etinudi juga menyoroti maraknya penyebaran informasi yang dinilai mengandung fitnah melalui akun palsu maupun akun asli di berbagai platform media sosial. Menurutnya, setiap informasi yang beredar seharusnya mengedepankan fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang masih berlangsung.
Ia mengaku selama ini memilih bersabar menghadapi berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, kesabaran tersebut bukan berarti membenarkan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Karena itu, Etinudi menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila masih terdapat pihak-pihak yang menyebarkan fitnah maupun informasi bohong yang mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.
"Apabila di kemudian hari masih ada akun palsu maupun akun asli di Facebook, WhatsApp, Instagram, TikTok, atau media sosial lainnya yang menyebarkan fitnah, tuduhan, atau informasi yang tidak benar hingga mencemarkan nama baik saya dan keluarga, saya akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan serta menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum.
Di akhir penyampaiannya, Etinudi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan perhatian dan pengertian selama proses hukum berlangsung.
"Saya sampaikan dengan penuh kesabaran, atas perhatian, pengertian, dan kerja sama seluruh masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ya'ahowu," tutupnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kasus meninggalnya siswi SMK berinisial AJZ di Kabupaten Nias Utara hingga kini masih dalam penanganan Polres Nias.
Peristiwa tersebut bermula pada 13 Mei 2026, ketika korban dilaporkan hilang usai pulang sekolah. Dua hari kemudian, tepatnya 15 Mei 2026, AJZ ditemukan meninggal dunia di aliran sungai kecil di Dusun IV, Desa Hilina'a, Kecamatan Alasa Talumuzoi.
Di sekitar lokasi penemuan jenazah, petugas menemukan sejumlah barang milik korban berupa tas, sepatu, dan pakaian sekolah.
Seiring bergulirnya penyelidikan, pada 2 Juli 2026, keluarga korban bersama tim penasihat hukum menggelar audiensi dengan jajaran Polres Nias guna meminta penjelasan terkait hasil autopsi yang dilakukan tim spesialis forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Nias Kompol SK Harefa, mewakili Kapolres Nias, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami berkomitmen bekerja secara maksimal. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan, dan kami akan terus berupaya mengungkap misteri meninggalnya almarhumah," ujar Wakapolres Nias.
Hingga kini, penyidik Polres Nias masih terus melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman guna mengungkap penyebab pasti meninggalnya AJZ berdasarkan alat bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta hasil autopsi forensik.
Editor: Ganda Pasaribu
Sumber: Akun Facebook Putra Tanhar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
