Perkokoh Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Nias Gelar Silaturahmi dan Ngopi Bareng Bersama Kajari Gunungsitoli
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Dalam upaya memperkuat sinergitas antar-aparat penegak hukum, Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., bersama jajaran Polres Nias melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., didampingi para pejabat struktural, jaksa, serta seluruh jajaran Kejari Gunungsitoli.
Pertemuan berlangsung dalam suasana santai melalui agenda "ngopi bareng" yang menjadi wadah mempererat hubungan kelembagaan sekaligus membangun komunikasi yang lebih intens antara Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Dalam dialog yang berlangsung penuh keakraban tersebut, kedua institusi membahas pentingnya menjaga koordinasi yang efektif dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga proses penuntutan.
Sinergi yang baik dinilai menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua institusi mempertegas komitmen bersama untuk memperkokoh komunikasi dan sinergi yang harmonis dan menjaga konsistensi penegakan hukum yang adil, transparan, dan profesional.
Kegiatan silaturahmi dan ngopi bareng tersebut berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, kekeluargaan, serta saling menghormati. Momentum ini menjadi simbol kuatnya persatuan dan soliditas antarpenegak hukum di wilayah hukum Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan koordinasi antara Polres Nias dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli semakin erat, sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang efektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Editor: Ganda Pasaribu
Sumber: Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
