Sekdakab Way Kanan Tanda Tangani MoU Pinjam Pakai Aset Daerah Bersama Pengurus KDMP
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN//KoreksiNews - Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku masih menggunakan skema pinjam pakai aset daerah untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan itu diterapkan sambil menunggu kepastian aturan terkait mekanisme sewa aset daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Way Kanan septa mengatakan pemerintah daerah saat ini masih mengutamakan kehati-hatian dalam pemanfaatan barang milik daerah. “ Untuk sementara ini kita pakai mekanisme pinjam pakai,” akunya kepada awak media.
Septa mmenjelaskan, regulasi penggunaan aset daerah untuk KDMP nantinya mengarah pada mekanisme sewa menyewa. Namun pemerintah daerah belum ingin terburu-buru menerapkan skema tersebut.
“Kita harus memastikan aturan itu sudah baku. Kalau pada akhirnya nanti sewa menyewa, kita siap. Kita tunggu saja bagaimana dari pusat,” ujarnya.
Menurut Kaban BPKAD, pemerintah daerah tetap mendukung pengembangan KDMP di seluruh desa dan kelurahan. Dukungan itu diberikan melalui penyediaan akses lahan milik pemerintah daerah.
“Secara prinsip Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung pengembangan KDMP melalui penyediaan akses lahan,” katanya.
Kaban menegaskan pemerintah daerah juga memperketat pengamanan aset selama proses pembangunan berlangsung. Langkah itu dilakukan agar status kepemilikan aset daerah tetap aman. “Untuk upaya pengamanan aset, kita juga harus ketat,” tegasnya.
Kepala BPKAD memastikan seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan gerai KDMP berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Penetapan lokasi pembangunan juga dilakukan melalui koordinasi lintas pihak. “Program ini melibatkan banyak pihak,” bebernya.
Kaban memastikan seluruh lahan yang digunakan untuk pembangunan KDMP masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Pemerintah daerah belum menyerahkan status kepemilikan lahan tersebut. “Kami pastikan semua lahan yang digunakan atas sepengetahuan kami,” katanya.
Saat ditanya jumlah aset tanah yang telah digunakan untuk pembangunan KDMP, Kaban belum mengetahui angka pasti. Namun ia memperkirakan jumlah titik pembangunan mencapai 227 lokasi. “Kalau tidak salah ada 227 titik,” ucapnya.
Kepala Badan BPKAD kembali menegaskan seluruh aset tanah tersebut masih berada di bawah penguasaan pemerintah daerah. Pemanfaatan lahan hanya bersifat pinjam pakai untuk mendukung program KDMP. “Tapi yang bisa saya pastikan, aset lahan itu masih atas kepemilikan daerah dan belum diserahkan,” tutupnya.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
