E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Waspada! Dugaan TPPO Berkedok Pernikahan dengan WNA Kembali Ancam Perempuan Muda Asal Nias

JAKARTA // KoreksiNews
- Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pernikahan kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias. Setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan dugaan kasus serupa yang belum sepenuhnya terungkap, kini kembali beredar informasi mengenai seorang perempuan muda asal Nias yang diduga direkrut melalui skema pernikahan dengan warga negara asing (WNA).Jumat(31/07/2026).

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari seorang narasumber di Jakarta, pada Kamis (30/7/2026) seorang perempuan asal Nias berusia sekitar 18 hingga 20 tahun diduga dipersiapkan untuk dinikahkan dengan seorang warga negara asing.

Menurut narasumber tersebut, sebelum proses pernikahan berlangsung, perempuan itu terlebih dahulu mengikuti acara pertunangan yang digelar di salah satu hotel di Jakarta. Setelah acara tersebut, ia kemudian ditempatkan di sebuah apartemen di ibu kota.

"Diduga ada pihak yang berperan sebagai perantara di Nias. Mereka setiap hari berkeliling ke berbagai desa untuk mencari gadis-gadis muda dengan iming-iming kehidupan yang lebih baik, termasuk janji kesejahteraan setelah menikah dengan warga negara asing," ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Korban, yang identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan, mengaku tidak mengenal pria yang akan dinikahinya.

"Saya dijanjikan banyak hal. Sebelumnya dibuatkan acara pertunangan di sebuah hotel dengan orang yang tidak saya kenal. Setelah itu saya dibawa ke apartemen dan diminta tidur bersama orang tersebut. Karena merasa takut, saya menghubungi teman-teman untuk meminta bantuan agar dijemput," ungkap korban melalui keterangan yang diterima awak media.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban akhirnya berhasil meminta pertolongan kepada sejumlah pihak di Jakarta sehingga dapat keluar dari apartemen tersebut. Seorang informan yang mengetahui peristiwa tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan munculnya kembali praktik perdagangan orang yang dikemas melalui jalur pernikahan.

Menurutnya, masyarakat perlu mewaspadai modus seperti ini karena para korban diduga dijanjikan kehidupan yang lebih baik sebagai istri warga negara asing. Namun, di balik janji tersebut, terdapat kekhawatiran bahwa korban justru berpotensi mengalami eksploitasi atau dijadikan pekerja rumah tangga di negara tujuan.

"Kami prihatin melihat anak-anak Nias yang berpotensi menjadi korban. Mereka dijanjikan kehidupan yang layak melalui pernikahan, tetapi kami menduga ada kemungkinan mereka justru dieksploitasi setelah berada di luar negeri. Jika dugaan ini benar, maka modus pernikahan dapat menjadi kamuflase untuk menghindari prosedur resmi penempatan tenaga kerja dan merupakan bentuk perdagangan orang yang dikemas secara sistematis," ujar informan tersebut.

Informan itu juga mengungkapkan bahwa pada Jumat (31/7/2026) kembali diperoleh informasi mengenai keberangkatan seorang perempuan asal Nias bersama orang tuanya menuju Jakarta untuk menjalani proses pernikahan dengan seorang warga negara asing.

Munculnya kembali dugaan dengan pola serupa menjadi peringatan bagi masyarakat Kepulauan Nias agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pernikahan dengan warga negara asing, terutama apabila prosesnya dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, atau disertai janji kesejahteraan yang berlebihan.

Kasus ini mengingatkan publik pada sejumlah pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan TPPO yang melibatkan perempuan asal Kepulauan Nias dengan modus pernikahan. Hingga kini, berbagai dugaan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Praktik perdagangan orang saat ini diduga tidak lagi dilakukan secara terang-terangan. Pelaku diduga menggunakan berbagai modus, mulai dari tawaran pekerjaan, perekrutan tenaga kerja ilegal, hingga pernikahan dengan warga negara asing sebagai kedok untuk membawa korban ke luar daerah maupun ke luar negeri.

Karena itu, masyarakat diimbau agar lebih waspada, memastikan seluruh proses pernikahan lintas negara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta segera melaporkan kepada kepolisian, pemerintah daerah, atau instansi terkait apabila menemukan indikasi perekrutan yang mencurigakan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai informasi tersebut. Apabila dugaan ini terbukti, maka kasus tersebut dapat menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar perempuan muda asal Kepulauan Nias.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??