Kemerdekaan Harus Dirasakan, HUT RI ke 81 Jadi Momentum Lahirnya Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan
Koreksi News
... menit baca
Penulis: BERNARD B.D. Amd.Par.,SH Ketua KSPSI AGN Propinsi Nusa Tenggara Timur
Kemerdekaan Republik Indonesia yang kita peringati setiap 17 Agustus bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga harus dimaknai sebagai kemerdekaan untuk hidup sejahtera, bekerja dengan bermartabat, memperoleh keadilan, dan mendapatkan perlindungan negara.
Bagi pekerja dan buruh Indonesia, kemerdekaan memiliki makna yang sangat nyata.
UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta berhak memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Kemerdekaan bagi pekerja/buruh bukan sekadar bebas bekerja, tetapi bebas dari ketidakadilan, bebas dari diskriminasi, bebas dari ketidakpastian kerja, dan bebas dari kemiskinan akibat sistem ketenagakerjaan yang tidak memberikan kesejahteraan.”
Di usia 81 tahun Indonesia merdeka, Kami memandang sudah saatnya pembangunan nasional menempatkan pekerja/buruh bukan hanya sebagai faktor produksi, tetapi sebagai manusia dan warga negara yang memiliki hak, martabat, serta kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi bangsa.
Pekerja/buruh adalah salah satu kekuatan utama yang menggerakkan industri, perdagangan, jasa, pembangunan infrastruktur, hingga perekonomian nasional.
Karena itu, pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Saat ini tantangannya tidak ringan. Data yang diberitakan berdasarkan BPS menunjukkan bahwa pada Mei 2026 pekerja informal masih mencapai 59,30% atau sekitar 87,88 juta orang. Ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas dan kepastian pekerjaan masih menjadi pekerjaan besar bangsa.
5 (Lima) makna kemerdekaan bagi pekerja/buruh
1. Kemerdekaan berarti pekerjaan yang layak.
Setiap rakyat harus memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang manusiawi, produktif, aman, dan memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. kemerdekaan berarti upah yang adil dan kesejahteraan.
Pekerja yang bekerja penuh harus mampu hidup layak bersama keluarganya. Upah tidak boleh hanya dipandang sebagai biaya produksi, tetapi sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia.
3. kemerdekaan berarti kepastian dan perlindungan hukum.
Pekerja harus mendapatkan perlindungan terhadap PHK yang tidak adil, diskriminasi, kecelakaan kerja, serta berbagai bentuk eksploitasi. Negara berkewajiban memastikan hukum benar-benar hadir bagi pekerja.
4. kemerdekaan berarti kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi.
Pekerja/buruh harus dapat membangun serikat pekerja, memperjuangkan kepentingannya, dan melakukan dialog sosial secara demokratis serta bertanggung jawab.
5. kemerdekaan berarti jaminan sosial dan masa depan.
Pekerja tidak boleh merasa sendirian ketika menghadapi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, sakit, memasuki usia tua, atau menghadapi risiko sosial lainnya.
Dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Kami menyerukan agar kemerdekaan diterjemahkan menjadi kebijakan nyata yang menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh Indonesia.
Kami mendorong pemerintah, DPR RI, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang adil, manusiawi, produktif, berkeadilan sosial, dan memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
*Kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni. Kemerdekaan harus terasa di tempat kerja, di dalam keluarga pekerja, di dalam penghasilan, jaminan sosial, kepastian hukum, dan masa depan anak-anak pekerja.
Kami menegaskan: “Indonesia boleh merdeka secara politik sejak 1945, tetapi perjuangan menghadirkan kemerdekaan ekonomi dan keadilan sosial bagi pekerja/buruh harus terus kita perjuangkan.
*Kemerdekaan sejati adalah ketika setiap pekerja dapat bekerja dengan aman, memperoleh upah yang layak, mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial, serta mampu hidup sejahtera bersama keluarganya.”*
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Merdeka! Merdeka! Merdeka!
Pekerja Sejahtera, Indonesia Kuat.
Kemerdekaan Harus Menghadirkan Keadilan dan Kesejahteraan.
"Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan sikap pribadi penulis dan bukan cerminan sikap Redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
