Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN//KoreksiNews - Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diduga TSK berinisial P (37), warga Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Diduga pelaku diamankan pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, di wilayah, Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Iptu Hasbuan mejelaskan perkara tersebut berawal pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika terjadi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. BNIL di Blok 3B, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, tim patroli keamanan PT. BNIL mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan pencurian buah sawit.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua orang tersebut mengaku melakukan pencurian atas perintah M. Namun, kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.
Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial M datang ke lokasi dan mengakui bahwa kedua orang tersebut melakukan pencurian TBS atas perintahnya.
Atas kejadian tersebut, PT. BNIL mengalami kerugian berupa 15 tandan buah sawit dengan berat sekitar 250 kilogram, dengan nilai kerugian sekitar Rp750.000.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti berupa 15 tandan buah sawit segar dengan berat 250 kilogram serta mengamankan sdr.M yang dalam perkara yang sama telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dari hasil pengembangan perkara, Pakuan Ratu Polres Way Kanan memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan diduga pelaku inisial P yang diketahui masuk dalam daftar pencarian orang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak menuju wilayah Kabupaten OKU Timur dan berhasil mengamankan diduga TSK tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
