E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Nias Tetapkan 9 Tersangka Kasus Penganiayaan di Jalan Karet, Tegaskan Bukan Geng Motor

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews
-  Kepolisian Resor (Polres) Nias menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan fisik secara bersama-sama terhadap seorang pemuda berinisial KJZ (19) yang terjadi di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., didampingi Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasi Propam, Plt. Kasi Humas, serta jajaran penyidik Polres Nias dalam konferensi pers di Lobby Ta’orahu Polres Nias, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres memaparkan, Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Karet, Kota Gunungsitoli.

Saat itu, korban KJZ bersama tiga rekannya sedang mengendarai dua sepeda motor secara berboncengan. Ketika melintas di Jalan Karet, mereka berpapasan dengan sekelompok pemuda yang melaju dari arah berlawanan.

Saat berpapasan, terjadi saling pandang yang kemudian memicu ketersinggungan. Kelompok tersebut selanjutnya berbalik arah dan menghadang korban bersama rekan-rekannya.

Korban kemudian menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka pada bagian kepala, lebam di wajah, lecet pada siku dan lutut, serta memar di bagian punggung.

Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dr. M. Thomsen Nias.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, analisis tempat kejadian perkara (TKP), serta keterangan dari pihak-pihak terkait, penyidik Polres Nias menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Kapolres Nias menegaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan tidak menemukan fakta bahwa para pelaku merupakan bagian dari geng motor sebagaimana informasi yang sempat beredar di media sosial.

Hal tersebut juga ditegaskan para pelaku ketika dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Nias dan Wakapolres Nias dalam konferensi pers.

“Tidak ditemukan struktur organisasi, nama kelompok khusus, atribut atau seragam tertentu, maupun kegiatan rutin sebagaimana karakteristik geng motor. Hubungan antar pelaku diketahui sebatas pertemanan. Peristiwa ini lebih mengarah pada tindakan kekerasan secara spontan,” tegas Kapolres Nias.

Kapolres memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Jika nanti ada perkembangan dan terdapat pelaku lain, maka Polres Nias akan melakukan upaya hukum,” tegasnya.

Polres Nias turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, khususnya informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat juga diminta menghindari aksi kekerasan yang dipicu persoalan sepele serta mengedepankan kedewasaan, kesabaran, dan penyelesaian masalah secara baik dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk melaporkan gangguan keamanan maupun meminta kehadiran polisi, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

“Kami hadir untuk melayani sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi menjaga Nias tetap aman, tertib, dan damai. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” pungkas Kapolres Nias.

Editor: Ganda Pasaribu
Sumber: Humas Polres Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??