PT Karunia Sejahtera Sejati Bantah Pemberitaan Miring Terkait Proyek Preservasi Jalan di Pulau Nias
Koreksi News
... menit baca
NIAS UTARA // Koreksinews - Humas PT Karunia Sejahtera Sejati, Fery Gea, membantah sejumlah pemberitaan miring yang beredar di beberapa media online terkait pelaksanaan pekerjaan pada paket preservasi jalan di Pulau Nias, Sumatera Utara. Selasa(18/8/2026).
Fery Gea menjelaskan, seluruh pekerjaan yang dilaksanakan, termasuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), pengaspalan hotmix, serta pekerjaan bronjong, telah mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan standar operasional pekerjaan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pelaksanaan proyek tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas, kekuatan konstruksi, serta manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jalan.
“Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan RAB dan standar pekerjaan yang telah ditentukan. Kami juga memastikan pekerjaan tersebut kokoh dan memberikan manfaat bagi masyarakat pengguna jalan,” ujar Fery Gea.
Paket pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp17,7 miliar, termasuk PPN, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender dan masa pemeliharaan selama 360 hari kalender.
Proyek yang bersumber dari APBN (IJD) Tahun Anggaran 2025/2026 itu berlokasi di Pulau Nias, Sumatera Utara, dengan paket pekerjaan Preservasi Jalan Afia–Onozalukhu–Afulu dan Ononazara–Humene Siheneasi. Pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab PPK PP 3.5 Provinsi Sumatera Utara.
Sudah Serah Terima, Kini Masuk Masa Pemeliharaan
Pelaksana lapangan, Mahmud, menjelaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah melalui proses serah terima dengan pihak terkait dari Dinas PUPR/Balai Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini, pekerjaan telah memasuki masa pemeliharaan selama 360 hari kalender. Dalam periode tersebut, pihak pelaksana masih memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan bagian pekerjaan yang mengalami kerusakan atau membutuhkan penanganan.
“Pekerjaan sudah serah terima. Saat ini tinggal masa pemeliharaan selama 360 hari kalender. Titik-titik yang dianggap mengalami kerusakan akan kami perbaiki kembali dengan baik,” jelas Mahmud.
Fery Gea menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik maupun masukan dari masyarakat, selama disampaikan berdasarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Menurutnya, kritik terhadap pelaksanaan pembangunan merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi bagian dari kontrol publik. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat diharapkan terlebih dahulu dikonfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelaksanaan proyek maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik menjadi bahan evaluasi. Tetapi mari kita melihat fakta di lapangan dan memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan masih berlangsungnya masa pemeliharaan, pihak pelaksana menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi pekerjaan. Apabila terdapat titik yang membutuhkan penanganan, perbaikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab yang berlaku.
Editor: Ganda Pasaribu
Sumber: Feri Gea
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
