Rangkaian HUT RI Ke 81.Sebanyak 466 Warga Binaan Lapas Tanggamus Mendapatkan Remisi
Koreksi News
... menit baca
TANGGAMUS// KoreksiNews - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung.
Sebanyak 466 warga binaan menerima Remisi Umum pada Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana memperoleh remisi hingga masa pidananya berakhir dan langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, di Lapangan Merdeka Kotaagung.
Penyerahan remisi juga berlangsung di dalam lingkungan Lapas Kelas IIB Kotaagung. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya berkelakuan baik, menaati tata tertib selama menjalani masa pidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas.
Pemberian remisi tidak semata-mata berkaitan dengan pengurangan masa hukuman. Lebih dari itu, remisi menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani pembinaan.
Bagi tujuh narapidana yang langsung bebas, remisi pada momentum kemerdekaan tahun ini menjadi pintu untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan baru di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung berharap para narapidana yang telah memperoleh kebebasan dapat menjadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran. Mereka diharapkan mampu menjaga perilaku, menaati aturan hukum, serta tidak kembali melakukan pelanggaran.
Selain itu, dukungan keluarga dan masyarakat dinilai penting dalam proses reintegrasi sosial agar mantan warga binaan dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan berkontribusi positif di lingkungannya.
Pemberian Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan ruang bagi perubahan, pembinaan, dan persiapan warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Dengan semangat kemerdekaan, remisi diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri menghadapi kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.
(Hery)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
