E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81, Polsek Kasui Sampaikan Binluh Kepada Panitia dan Peserta

WAYKANAN//KoreksiNews
- Polsek Kasui Polres Way Kanan memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada panitia dan peserta pada kegiatan Technical Meeting yang berlangsung di Aula Polsek Kasui. Minggu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Kasui AIPDA Eko Wahyudi, Ketua Panitia Cabang Olahraga Sepak Bola Ferry, para manager dan official dari masing-masing tim peserta, serta panitia pelaksana turnamen.

Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Eko Wahyudi menyampaikan pembinaan dan penyuluhan terkait pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama rangkaian pertandingan berlangsung. Ia mengajak seluruh panitia, pemain, official, dan suporter untuk menjunjung tinggi sportivitas, mematuhi peraturan pertandingan, serta menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memicu konflik maupun gangguan keamanan.

Sementara itu, Kapolsek Kasui IPTU Nursyamsi menyampaikan Technical Meeting Turnamen Sepak Bola HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, dilaksanakan sebagai persiapan sebelum dimulainya pertandingan sepak bola yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, dengan diikuti sebanyak 21 tim antarkampung se-Kecamatan Kasui.

Dalam forum tersebut juga disepakati komitmen bersama untuk menjaga situasi kamtibmas selama maupun setelah pertandingan,”lanjutnya.

Selain itu, seluruh peserta menyetujui bahwa apabila terdapat tim yang melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan kamtibmas, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti turnamen yang sama selama tiga tahun ke depan.

Melalui kegiatan ini diharapkan pelaksanaan Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-81 dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, serta menjadi ajang mempererat persatuan, kebersamaan, dan semangat sportivitas di tengah masyarakat,”ungkap Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??