E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kapal Nelayan Pukat Cincin KM Doa Poma Terbakar di Sibolga

SIBOLGA-DAYLINE NEW, Kapal Pukat Cincin mini yang bersandar di steker Tangkahan Hj. Masliha Jalan KH. Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terbakar. Rabu(19/8) malam. Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp Senin(19/8) mengatakan, pertama kali yang mengetahui kejadian kebakaran kapal Pukat Cincin KM Doa Poma milik Tuntun Wahyudi yang terjadi sekira pukul 19.30 wib adalah Assa Halawa yang bertugas sebagai Penjaga Tangkahan.
Kapal Nelayan Pukat Cincin KM Doa Poma Terbakar di Sibolga
SIBOLGA-KoreksiNews, Kapal Pukat Cincin mini yang bersandar di steker Tangkahan Hj. Masliha Jalan KH. Dahlan Kelurahan Aek Habil Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga terbakar. Rabu(19/8) malam.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp Senin(19/8) mengatakan, pertama kali yang mengetahui kejadian kebakaran kapal Pukat Cincin KM Doa Poma milik Tuntun Wahyudi yang terjadi sekira pukul 19.30 wib adalah Assa Halawa yang bertugas sebagai Penjaga Tangkahan.

" Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Polres Sibolga bersama Polair Baharkam Polri melakukan penarikan kapal yang terbakar tersebut ke tengah laut agar tidak merembes ke Steker tangkahan dan melakukan pemadaman api. Sekira pukul 20.30 wib api dapat dipadamkan." terang Iptu R Sormin.

Lanjutnya, informasi yang diperoleh dari Mhd Abdi Tanjung (pengurus kapal) mengatakan kapal yang terbakar tersebut telah siap untuk melaut yang notabenenya segala perlengkapan untuk kelaut sudah berada di atas kapal.

" Pada peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa namun kerugian material di perkirakan sekitar 1 Miliar Rupiah. Sedangkan untuk penyebab kebakaran masih proses penyelidikan oleh unit intelijen, Sat Reskrim Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga. 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??