E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polsek Sibolga Sambas Ringkus 2 Pelaku Pencurian di Kelurahan Pancuran Kerambi

SIBOLGA-KoreksiNews, Kepolisian Sektor Sibolga Sambas menangkap 2 orang pelaku pencurian yang terjadi di sebuah kios di Jalam SM Raja no 150a Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga. Ahad( 9/8) malam.

Penangkapan BL (24) dan DSL( 16) warga jalan Sibolga Baru kelurahan Pancuran Kerambi ini, menindaklanjuti laporan M. Idrus Piliang di Polsek Sibolga Sambas tentang pencurian yang terjadi di kiosnya di jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Kerambi.

" Ketika hendak membuka kiosnya, pelapor melihat gembok kiosnya tidak ada lagi namun pintu kios dalam keadaan tertutup. Setelah di cek dan ternyata barang dagangannya berupa celana panjang Sirwal CT Premium sebanyak 150 pcs yang diperkirakan kerugian sekitar Rp. 5 Juta Rupiah telah hilang dan selanjutnya, Idrus membuat laporan di Polsek Sibolga Sambas. " terang Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin S.Ag melalui via Whatsapp. Senin(10/8).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan,SE memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan lidik dan olah Tempat kejadian perkara(TKP).

" Pada hari Kamis (6/8) sekira pukul 15.00 wib, personel Polsek Sibolga Sambar mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku disalah satu warnet di Jalan Sibolga Baru Sibolga dan setelah dilakukan pengembangan diamankan 1 orang lagi laki laki sedang naik R2 di Jalan Kuda Laut arah gunung Sibolga." ujarnya.

Ketika di interograsi oleh petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sebuah kios di di jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Kerambi pada hari Minggu(12/8) sekira pukul 04.00 wib dan hasil curiannya berupa celana telah dijual kepada seorang penadah dan sebagian telah dibagi.

" Mereka masuk melalui pintu depan dengan merusak kedua gembok dengan besi yang dibawa dari rumah BL dan barang curian yang mereka ambil dari kios tersebut di bawah oleh salah pelaku( DPO) yang sebelumnya sudah menunggu di jembatan hitam.

Barang tersebut di bawah ke Gudang kosong yang berada Jalan Peralihan Sibolga dengan menggunakan sepeda motor R2. Barang curian tersebut sebagian dibagi dan sebagian lagi dijual kepada penadah yang identitasnya telah kita ketahui," paparnya.

Saat ini BL ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dan 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun sedangkan tsk DSL masih dibawah umur tidak ditahan seerta dijamini oleh fihak keluarga dan akan dilakukan upaya Diversi (penyelesaian hukum diluar Peradilan) Barang bukti. 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.