SIBOLGA-KoreksiNews, Personil Polsek Sibolga Selatan berhasil mengamankan DP alias D (25) diduga pelaku pencurian sampan milik seorang nelayan yang hilang di Salah satu tangkahan di Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga yang terjadi pada hari Minggu(16/8) lalu.
Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp. Ahad(23/8) mengatakan, Pada tanggal hari Senin(17/8), seorang nelayan bernama Marito Hasiholan Marbun beralamat Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil datang ke Polsek Sibolga Selatan untuk melaporkan atas kehilangan Sampannya yang lagi sandar di salah satu tangkahan yang berada di Rajawali Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil Tampuolon untuk melakukan lidik dan olah TKP dan sekira pukul 18.00 wib, petugas mendapatkan informasi adanya salah seorang laki-laki diamankan oleh masyarakat di Jalan Nuri Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga karena diduga pelaku pencurian.
" Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju Jalan Nuri untuk mengamankan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut." ujarnya.
Lanjutnya, Pada saat di interograsi, laki-laki tersebut mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sampan di sebuah tangkahan di Jalan Rajawali pada Minggu(16/8) sekira pukul 02.00 wib dini hari.
" Pada malam kejadian, Tersangka yang berada di rumah temannya di Jalan Rajawali tersebut ingin buang air besar dipinggir laut dekat sebuah sampan yang lagi sandar, namun ketika tiba dilokasi muncul niat buruk tersangka dan mengambil sampan yang lagi sandar dan membawanya kesalah satu tangkahan di Jalan KH.A.Dahlan Sibolga." paparnya.
Selanjutnya, Setiba di tangkahan di Jalan KH A. Dahlan, tersangka mengangkut barang-barang yang ada diatas sampan berupa 3 buah viber dan 8 buah jerigen menggunakan becak ke salah satu gang di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga.
" Setelah selesai mengangkut barang-barang tersebut, tersangka berencana pulang kerumahnya di Jalan Nuri, tetapi ketika di sebuah warung, tersangka diamankan oleh warga karena diduga telah melakukan pencurian. Karena perbuatannya, DP terancam hukuman 7 Tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 KUHPidana" ungkap Sormin
Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp. Ahad(23/8) mengatakan, Pada tanggal hari Senin(17/8), seorang nelayan bernama Marito Hasiholan Marbun beralamat Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil datang ke Polsek Sibolga Selatan untuk melaporkan atas kehilangan Sampannya yang lagi sandar di salah satu tangkahan yang berada di Rajawali Kelurahan Aek Habil Kota Sibolga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Emil Tampuolon untuk melakukan lidik dan olah TKP dan sekira pukul 18.00 wib, petugas mendapatkan informasi adanya salah seorang laki-laki diamankan oleh masyarakat di Jalan Nuri Kelurahan Aek Muara Pinang Kota Sibolga karena diduga pelaku pencurian.
" Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju Jalan Nuri untuk mengamankan dan membawa laki-laki tersebut ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut." ujarnya.
Lanjutnya, Pada saat di interograsi, laki-laki tersebut mengakui telah mengambil 1 (satu) unit sampan di sebuah tangkahan di Jalan Rajawali pada Minggu(16/8) sekira pukul 02.00 wib dini hari.
" Pada malam kejadian, Tersangka yang berada di rumah temannya di Jalan Rajawali tersebut ingin buang air besar dipinggir laut dekat sebuah sampan yang lagi sandar, namun ketika tiba dilokasi muncul niat buruk tersangka dan mengambil sampan yang lagi sandar dan membawanya kesalah satu tangkahan di Jalan KH.A.Dahlan Sibolga." paparnya.
Selanjutnya, Setiba di tangkahan di Jalan KH A. Dahlan, tersangka mengangkut barang-barang yang ada diatas sampan berupa 3 buah viber dan 8 buah jerigen menggunakan becak ke salah satu gang di Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis Sibolga.
" Setelah selesai mengangkut barang-barang tersebut, tersangka berencana pulang kerumahnya di Jalan Nuri, tetapi ketika di sebuah warung, tersangka diamankan oleh warga karena diduga telah melakukan pencurian. Karena perbuatannya, DP terancam hukuman 7 Tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 KUHPidana" ungkap Sormin
Posting Komentar