E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sempat di Nyatakan Ilegal Oleh OJK, Snack Video Kembali Beroperasi

Sempat di Nyatakan Ilegal Oleh OJK, Snack Video Kembali Beroperasi
NASIONAL-KoreksiNews, Sempat dinyatakan ilegal dan disuruh memberhentikan kegiatan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak tanggal 26 Februari 2021 lalu, Saat ini Aplikasi Snack Video telah dinyatakan legal dan memiliki izin beroperasi di Indonesia.

Aplikasi Snack Video telah dapat diakses kembali sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu dan dinyatakan legal serta memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan.

Selain itu, Aplikasi Snack Video juga sudah dinyatakan legal dan memenuhi perizinan, Tongam juga menyebut aplikasi Snack Video ini sudah mendapat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo dengan nomor tanda daftar 000251.01/DJAI.PSE/03/2021 pada 04 Maret 2021 dengan alamat snackvideo.com.

Jadi bagi teman-teman yang belum memiliki akun dan ingin mendapatkan penghasilan dari aplikasi Snack Video silahkan :

1. Ketuk tautan di bawah ini untuk membuka / menginstal Snack melalui link ini : http://sck.io/dSdbKfnc

2. Daftar akun menggunakan facebook/no hp dan juga email

3. Masukkan kode undangan 940 104 960 > ikat sekarang

4. Scroll video & dapatkan koinnya

CARA MENGHASILKAN UANG DI SNACK VIDEO :

1. Chek-in harian setiap hari.

2. Tonton video selama 15menit/hari, Like Vidio dan follow.

3. mendaftarkan teman di Snack Video dan dapatkan 52.600

4. Untuk penarikan uang melalui via GOPAY, DANA ATAU OVO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??