E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Edarkan Upal, Pasutri Asal Jambi di Tangkap Polisi di Pasar Onan Barus

Pasutri mulai mengedarkan uang palsu sejak bulan September 2022 di Provinsi Jambi dan di Sumatera Barat pada bulan Februari 2023 sampai 6 Maret 2023

"pengedar uang palsu di tapteng"
Pasutri Pengedar Uang Palsu di Pasar Onan Barus
TAPTENG-KoreksiNews, Pasangan suami istri asal Jambi di tangkap personel Polres Tapteng karena menyebarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3).

Kasubbag Humas Polres Tapteng, Akp H Gurning mengatakan bahwa, pasangn suami istri berinisial RT (47) dan DK (46) warga Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi di tangkap dalam kasus uang palsu. 

" Ketika sedang melakukan aksinya di pasar onan barus, masyarakat yang curiga langsung mengamankan pasutri tersebut dan menyerahkan ke Polsek  Barus pada hari Rabu( 8/3) lalu," kata Akp H Gurning, Senin(13/3).

Jelasnya, Dalam melakukan aksinya, Pasutri yang datang dari jambi menggunakan mobil pribadi ini berbelanja di pasar onan barus dengan membeli barang-barang dengan harga maksimal Rp.20 ribu dan di bayar menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu. Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan" paparnya. 

Lanjutnya, Pasutri ini mulai mengedarkan uang palsu sejak bulan September 2022 di Provinsi Jambi dan di Sumatera Barat pada bulan Februari 2023 sampai 6 Maret 2023.

" RT mengakui kalau uang palsu tersebut dia dapat dari seorang laki-laki berinisial W yang dikenal dari grup pinjol di medsos, pada bulan September 2022 pelaku bertemu dengan W di Pulo Gadung untuk melakukan transaksi upal, untuk pertama kali pelaku memberikan uang asli kepada wa sebesar Rp.5 juta dan di tukar dengan uang palsu sebanyak Rp.15 juta.

Kemudian pada bulan Januari 2023, pelaku kembali memenuhi W untuk menukarkan uang asli Rp.60 juta menjadi uang palsu sebanyak Rp.180 juta pecahan seratus ribu." ungkap Gurning. 

Untuk penanganan kasus uang palsu ini, Polsek Barus telah melimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dan Sudan dalam proses penyidikan dan terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan.

" Terhadap pelaku dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah." ujarnya. 

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??