E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Karena Kicauan Rekan Sendiri, Pengedar Narkoba di Tangkap Polisi di Tapteng

Personil Sat Resnarkoba Penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut adalah pengembangan dari keterangan pengedar Sabu Sabu inisial.

"dua orang pengedar sabu di tangkap polisi"
Dua orang Pengedar beserta barang bukti
TAPTENG-KoreksiNews, Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap dua orang laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu di dua tempat berbeda. Kamis(16/3).

Kedua pengedar sabu yang di tangkap yakni LAC (29), domisili Perumahan Regency Jl.KH Dewantara Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng dan HS (34) Lingkungan VIII Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng dan keduanya diamankan dikediaman LAC pada Hari Kamis (16/3/2023) pukul 15.30 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning, menjelaskan bahwa Personil Sat Resnarkoba Penangkapan terhadap kedua orang pelaku tersebut adalah hasil pengembangan dari keterangan pengedar Sabu Sabu inisial MRD yang di tangkap terlebih dahulu oleh polisi.

" Tidak buang waktu, personil langsung menuju kelokasi dan ketika tiba dilokasi langsung menuju kesalah satu rumah yang diduga rumah terduga pelaku dan setelah masuk kedalam rumah ada dua orang laki laki dan personil langsung mengamankannya dan masing masing berinisial LAC dan HS",ujarnya. 

Selanjutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, personil menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening 1 buah pisau lipat 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet dan 1 unit hp merk Vivo warna putih terletak di atas kasur kamar tempat LAC dan HS duduk, uang tunai Rp. 350 ribu didalam tas sandang warna hitam milik HS dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam dari tangan LAC

" Pada waktu diinterogasi LAC membenarkan bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah miliknya dan sudah ada diberikan kepada rekannya untuk diedarkan namun tertangkap polisi dan Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut diperolehnya dari HS yang ikut tertangkap bersamanya, dan yang disita polisi adalah hasil dari penjualan sabu."ungkapnya.

Lanjutnya, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LAC dan HS beserta barang bukti sabu seberat 0.97 gram dan barang bukti lainya dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

" Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak takut memberikan informasi tentang adanya peredaran Narkotika yang ia ketahui dan terima kasih kepada semua yang memberikan informasi kepada Polri". ucap Kasat Narkoba.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA