Korupsi Jalan Bonerate–Sambali, Rp2,24 Miliar Uang Negara Terselamatkan, Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Konferensi Pers

Koreksi News
... menit baca
SELAYAR // KoreksiNews - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menggelar konferensi pers menyoroti keberhasilan pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi peningkatan jalan Bonerate - Sambali, di Kecamatan Pasimarannu, tahun anggaran 2019.
Kegiatan ini dipimpin oleh Aspidsus Kejati Sulsel, Dr. Djabal Nur, SH., MH., didampingi Kajari Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, SH., MH., dan Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin, SH., MH. Rabu(25/06/2025).
Dr. Djabal Nur menjelaskan bahwa terdakwa Sucipto telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.240.642.100,00 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah).
" Pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan paket 1 (Lapen AC/WC) ruas Bonerate- sambali Kecamatan pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019" terangnya.Jelasnya, Kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025 tanggal 17 April 2025, dengan amar yakni Pidana penjara 1 tahun 6 bulan (sudah dikurangi masa tahanan), denda: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), subsider berupa kurungan 2 bulan dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp2.240.642.016,18,
" Setelah memperhitungkan uang titipan terdakwa senilai Rp1.000.000.000,00 dan Rp1.240.642.100,00. Dengan dikembalikannya dana tersebut, negara telah berhasil memulihkan kerugian secara 100% dari proyek jalan tersebut." ucapnya.
Dr. Djabal Nur juga menegaskan bahwa sesuai instruksi Jaksa Agung, penanganan perkara korupsi kini tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara.(PUANG IMRAN).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...