E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Penajaman Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Pemko Gunungsitoli Gelar Dengar Pendapat

Substansi Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak, retribusi daerah.

"dengar pendapat ranperda pajak dan retribusi kota gunungsitoli "
Penandatanganan berita acara kesepakatan hasil dengar pendapat 
GUNUNGSITOLI -KoreksiNews, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengadakan Dengar Pendapat Publik Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada para Wajib Pajak dari berbagai Instansi, Perusahaan dan Pengusaha serta Masyarakat Kota Gunungsitoli yang di laksanakan di di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Selasa(14/3).

Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban meminta saran, pendapat dan pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.

Lanjutnya, Substansi Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak/retribusi daerah, dimana mekanisme, tahapan dan proses penyusunannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

" Proses pembentukan Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Sumatera Utara, kajian teknis oleh Perangkat Daerah, dan penyusunan Ranperda oleh tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat."terangnya.

Melalui dengar pendapat ini, Walikota mengharapkan kepada seluruh peserta memberikan saran konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Pajak dan Retribusi. 

" Kami menyadari bahwa Ranperda ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Kami harapkan kepada seluruh peserta kirannya memberikan saran konstruktif sebagai Sebagaimana tahapan pembentukan produk daerah, Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan dan dibahas bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli,” Jelas Wali Kota 

Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli Arlyn Ephafrans Zega,SH.M.Si dalam laporannya Tujuan pelaksanaan Dengar Pendapat Publik adalah penjaringan saran, pendapat dan pandangan masyarakat terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli Bidang Pemerintahan Ir. Agustinus Zega dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??