Penajaman Ranperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Pemko Gunungsitoli Gelar Dengar Pendapat
![]() |
| Penandatanganan berita acara kesepakatan hasil dengar pendapat |
Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban meminta saran, pendapat dan pandangan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Lanjutnya, Substansi Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, objek, dan subjek pajak/retribusi daerah, dimana mekanisme, tahapan dan proses penyusunannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
" Proses pembentukan Ranperda ini diawali dengan penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan fakultas ekonomi dan bisnis Universitas Sumatera Utara, kajian teknis oleh Perangkat Daerah, dan penyusunan Ranperda oleh tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat."terangnya.
Melalui dengar pendapat ini, Walikota mengharapkan kepada seluruh peserta memberikan saran konstruktif sebagai bahan penyempurnaan Ranperda Pajak dan Retribusi.
" Kami menyadari bahwa Ranperda ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Kami harapkan kepada seluruh peserta kirannya memberikan saran konstruktif sebagai Sebagaimana tahapan pembentukan produk daerah, Ranperda ini selanjutnya akan disampaikan dan dibahas bersama dengan DPRD Kota Gunungsitoli,” Jelas Wali Kota
Sekretaris BPKPD Kota Gunungsitoli Arlyn Ephafrans Zega,SH.M.Si dalam laporannya Tujuan pelaksanaan Dengar Pendapat Publik adalah penjaringan saran, pendapat dan pandangan masyarakat terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli Bidang Pemerintahan Ir. Agustinus Zega dan Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si.
