Kurir Narkoba yang Mengantar Pil Ectasy Ditangkap Polisi di Tapanuli Tengah
TAPTENG-KoreksiNews, Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis pil ectasy. Pria berinisial IS (23) tersebut diamankan di pinggir jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik Kecamatan Sarudik pada hari Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap IS berawal dari informasi dari masyarakat yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH. Kasat Narkoba memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi tersebut.
Personel langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang diperoleh. Ketika melintas di jalan Sibolga Padang Sidempuan Sarudik, mereka melihat seorang pria yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.
Tanpa kehilangan target, personel langsung mengamankan pria tersebut, yang mengaku berinisial IS, dan kemudian melakukan penggeledahan baik terhadap lokasi penangkapan maupun badan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya yang berisikan 6 (enam) butir pil Ectasy berlogo F berwarna biru, yang dibungkus dengan plastik bening, ditemukan di tangan sebelah kanan dengan berat bruto kurang lebih 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram.
Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) unit hp merk Vivo warna biru di tangan sebelah kiri terduga pelaku, serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai oleh IS dan diklaim sebagai miliknya.
Dalam proses interogasi, IS mengakui bahwa pil Ectasy tersebut diterimanya dari seorang pria yang dikenalnya dengan inisial D. Pria bernama D tersebut menyuruh IS untuk mengantarkan pil Ectasy kepada seseorang bernama N.
IS mengaku telah melakukan pekerjaan mengantar narkoba ini sebanyak empat kali, dan setiap kali mengantar, IS mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari D.
Namun, kali ini, transaksi terakhir yang memesan pil Ectasy dari IS sudah tertangkap oleh polisi sehingga IS belum mendapatkan upahnya dari D. Saat ditangkap, IS masih memiliki narkoba jenis pil Ectasy tersebut.
Kapolres Tapanuli Tengah menambahkan bahwa pihaknya tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika, karena penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi muda dan mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana dengan polres" tetanga lain nya..???
Apa sudah bersih..???
Apa