E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

𝐏𝐓. 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐦 𝐈𝐧𝐝𝐨𝐧𝐞𝐬𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐁𝐞𝐤𝐚𝐦 𝐔𝐧𝐢𝐯𝐞𝐫𝐬𝐢𝐭𝐲


JAKARTA-KoreksiNews, PT. Pusat Bekam Indonesia (PBI) meresmikan gedung pelatihannya yang diberi nama Bekam University pada hari Kamis, 17 Agustus 2023. Peresmian ini dilakukan Motivator Bisnis Coach Dr Imam Muhajirin Elfahmi dari Kota Malang, Jawa Timur. Kamis(17/8).

Dalam sambutannya, Dr Imam Muhajirin Elfahmi yang di akrab di panggil dengan Coach Dr. Fahmi mengatakan bahwa Bekam University merupakan salah satu langkah penting bagi PBI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM)-nya. Ia berharap, dengan adanya Bekam University, PBI dapat mencetak tenaga-tenaga ahli bekam yang profesional dan kompeten.

Coach Dr. Fahmi juga memberikan materi tentang bagaimana membangun SDM yang unggul. Ia mengatakan bahwa salah satu kunci untuk membangun SDM yang unggul adalah dengan memberikan pelatihan yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya budaya kerja yang positif dan motivasi yang tinggi.

Ustadz Dr. (HC) H. Yusman Dawolo, M.Kom.I, selaku Founder & CEO PBI, mengatakan bahwa PBI berkomitmen untuk memberikan pelayanan bekam yang terbaik kepada masyarakat. Ia yakin bahwa dengan adanya Bekam University, PBI dapat mewujudkan komitmen tersebut.

Selain meresmikan Bekam University, PBI juga menyerahkan bantuan operasional kepada Pesantren Tahfidz Gaza sebesar Rp. 200.000.000. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian PBI terhadap pendidikan anak-anak di Gaza.

PBI juga menyerahkan bantuan 1 ton beras per bulan untuk kaderisasi Da'i Stid Mohammad Natsir Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan PBI terhadap penyebaran Islam yang damai dan toleran.

Peresmian Bekam University merupakan salah satu langkah penting bagi PBI untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Dengan adanya Bekam University, PBI dapat mencetak tenaga-tenaga ahli bekam yang profesional dan kompeten. Selain itu, PBI juga dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??