Satresnarkoba Polres Nias Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GUNUNGSITOLI// koreksiNews- Satresnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi di Kota Gunungsitoli.
Kedua pelaku berinisial RPA (30) diamankan di Desa Hilinaa, Gunungsitoli, Kamis (11/01) malam dan pelaku berinisial ELT (29) diamankan di Jalan Gomo, Gunungsitoli, Sabtu (13/01) sore.
Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH melalui Plt. Kasi Humas Iptu Osiduhugo Daeli menyampaikan Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Arifin Purba, SH yang baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Nias ini, berhasil menangkap terduga pelaku Narkoba berinisial RPA (30), saat hendak bertransaksi di Desa Hilinaa, Gunungsitoli. Kamis(11/1)malam.
" Dari tangan RPA, diamankan Barang Bukti berupa serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram, Handphone, Sepeda Motor dan Uang tunai 381 ribu rupiah, “ ujar Iptu Arifin Purba.
Selanjutnya, Pelaku Berinisial ELT(29) beralamat di Jalan Supomo Gunungsitoli di bekuk Satres Narkoba Polres Nias di Jalan Gomo Kota Gunungsitoli pada hari Sabtu(13/1) sore." Pelaku berinisial EL yang diduga pengedar berhasil di tangkap setelah menyerahkan paket diduga Narkotika Jenis Sabu kepada petugas yang melakukan Under Cover buy (Penyamaran) dan dari ELT diamankan barang Bukti diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram, 1 Unit Sepeda Motor serta 1 unit Handphone, “ terang mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan ini.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 (ayat 1) Sub pasal 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(GANDA)