![]() |
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Nancy Agitha |
Hal tersebut diutarakan Nancy dalam ketika memenuhi undangan kegiatan sosialisasi dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS-NG) kepada perangkat desa dan operator SIKS-NG, Lotu (02/04).
"Program JKN hadir untuk memenuhi hak dasar setiap penduduk sebagaimana amanah undang-undang. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN maka penduduk memiliki perlindungan dan kepastian akses layanan kesehatan jika diperlukan,"ucap Nancy.
"Maka program JKN perlu dimaknai sebagai bagian dari kebutuhan guna menghindari dampak atas ketidakpastian yang terjadi di masa yang akan datang terkait kondisi kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi atas biaya pengobatan yang dibutuhkan," ajak Nancy.
Sampai dengan akhir tahun 2023, seratus persen penduduk Nias Utara sudah terdaftar sebagai peserta JKN. Di Kepulauan Nias, Kabupaten Nias Utara merupakan satu dari empat Kabupaten/Kota wilayah yang sudah menyandang status Universital Health Coverage (UHC), bersama Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli. Meski demikian, perlu terus dilakukan langkah optimalisasi agar tingkat keaktifan peserta meningkat, sehingga penyelenggaraan program JKN semakin paripurna.
"Predikat UHC merupakan hasil atas kerja keras lintas elemen stakeholder di Kabupaten Nias Utara, termasuk perangkat desa. Namun, masih perlu upaya ekstra karena tingkat keaktifan kepesertaan masih di angka 89 persen, 11 persen status kepesertaannya nonaktif," ucap Nancy.
Nancy menambahkan 75 persen penduduk Nias Utara terdaftar sebagai peserta PBI JK, maka validitas data penting diperhatikan agar tidak ada lagi peserta nonaktif karena datanya tidak valid. Terlebih hal tersebut dapat mempengaruhi cakupan kepesertaan juga terkendalamya memperoleh akses layanan.
"Validitas data sangat berpengaruh dalam penyelenggaraan program JKN. Jika data tidak valid secara otomatis status peserta bermasalah dan nonaktif, sehingga tidak dapat digunakan berobat," pungkas Nancy.
Maka penting dilakukan optimalisasi pengelolaan data yang valid oleh perangkat desa maupun operator SIKS-NG agar data peserta PBI terdaftar berdasarkan data kependudukan yang mutakhir.Sehingga tidak akan terkendala status peserta nonaktif karena data kepesertaan yang tidak mutakhir.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Luxman Jaya Harefa tak menampik bahwa pemutakhiran data kependudukan menjadi tantangan tersendiri di wilayahnya. Seringkali ditemukan status data kependudukan tidak mutakhir dan perlu dilakukan perekaman ulang dengan segala keterbatasan yang ada.
"Untuk masyarakat yang data kependudukannya tidak ditemukan, diperlukan perekaman ulang. Ini akan menjadi kendala jika dibutuhkan dalam keadaan mendesak," ungkap Luxman.
Ia menambahkan perlunya kesadaran bersama akan pentingnya validitas data kependudukan. Dengan demikian tidak ada lagi kendala dalam pelayanan administrasi yang membutuhkan validitas data kependudukan, terlebih dalam kondisi mendesak.
"Kesadaran dan sikap tertib terhadap administrasi kependudukan perlu ditumbuhkan oleh setiap masyarakat guna menghindari kendala ketika membutuhkan pelayanan yang membutuhkan data kependudukan, terutama akses pelayanan kesehatan dengan JKN," tambah Luxman.
Sebagai informasi, data kepesertaan JKN atau BPJS Kesehatan mengacu pada data kependudukan yang mutakhir berdasarkan database online dukcapil. Satu Nomor Induk Kependudujan (NIK) untuk satu kepesertaan JKN, maka setiap peserta perlu memastikan bahwa data kependudukannya valid agar tidak terkendala ketika hendak akses pelayanan kesehatan menggunakan JKN.
Jika NIK tidak valid maka status kepesertaan JKN akan bermasalah dan tidak dapat digunakan. Peserta dapat menghubungi WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8-165-165 untuk mengecek informasi status kepesertaan JKN. Selain layanan informasi, melalui kanal tersebut peserta dapat mengakses layanan pengaduan dan layanan administrasi kepesertaan.
Posting Komentar