E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Terpidana Korupsi Perumahan di Desa Tulumbaho Gido Tahun 2006 Kembalikan Uang Pengganti Rp 450 Juta di Kejari Gunungsitoli

GUNUNGSITOLI//KoreksiNews - Direktur Utama CV. Harapan Insani, akhirnya menuntaskan kewajibannya untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450.026.785,- terkait kasus korupsi pembangunan perumahan di Nias. Jumat (26/4).

Penyerahan uang pengganti ini merupakan wujud komitmen Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan Pasal 18 ayat 2 dan ayat 3 UU No 31/1999 jo UU No 20 / 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Medan 15 Maret 2021 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan 03 Juni 2021 dengan vonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 450.026.785,-.

Terpidana juga melakukan kasasi pada tanggal 15 Desember 2021 dan Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2023 dan hasilnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari Samson Fareddy Hasibuan.

Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH di dampingi Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap dan Kasi Pidsus, Solidaritas Telaumbanua, SH menyampaikan, Kasus korupsi yang menjerat Samson Fareddy terkait dengan pembangunan 58 unit perumahan Type-36 di Desa Tulumbaho Di Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Pada Satuan Kerja Badan Rehabilitasi Rekonstruksi (BRR) NAD-NIAS Tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 2,7 Milyar.

" Ir. Samson Fareddy Hasibuan terbukti telah merugikan negara sebesar Rp450.026.785,- dan dijatuhi hukuman untuk mengembalikan uang tersebut sebagai bagian dari vonisnya dan uang tersebut di serahkan oleh pihak keluarga terpidana pada hari Jumat (26/4) lalu." papar Kajari Gunungsitoli. Senin(29/4).

Uang pengganti yang telah dikembalikan ini akan disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.

"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bukti nyata komitmen Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan dan memulihkan kerugian negara," ujar Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH.(GANDA).

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!